tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Fahri: Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Intervensi Hukum yang Jerat Pimpinan KPK


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati dalam bersikap terkait persoalan hukum yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahri Hamzah menilai, saat ini Presiden mendapatkan masukan-masukan dari orang yang salah dan selalu diseret untuk mengintervensi jika pimpinan KPK tersandung dalam kasus hukum.

"‎Sekarang minta Presiden intervensi kepolisian, hati-hati Pak Jokowi anda bisa masuk ke pasal impeachment (pemakzulan), dari awal sudah diseret, tolong sekarang jangan mau diseret," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurut Fahri, dalam waktu 19 tahun sudah terbangun sistem hukum yang baik di Indonesia, namun kenyataanya jika ada yang melaporkan oknum atapun pimpinan KPK ke pihak penegak hukum, langsung dianggap pasti antek koruptor.

"‎Kartu truf-nya, langsung datang ke Presiden, tanpa disadari Presiden telah diseret pada intervensi hukum, harusnya apa yang terjadi jalan saja, kenapa tidak percaya penyidik, penuntut, pengadilan, ini tidak benar dan harusnya jalan saja,"ujar Fahri.

Baca: JK: Kenapa Novanto Uji Materi UU KPK Setelah Penetapan Tersangka

Lebih lanjut Fahri menilai, KPK juga terlalu dalam mencampuri urusan Presiden, dimana awal menjabat sudah memberikan laporan berupa nilai terhadap nama-nama calon menteri yang akan ditunjuk Jokowi untuk mengisi kabinetnya.

"KPK mencoret daftar nama kabinet awal, ada yang pakai tanda merah, hijau, kuning sehingga Presiden tidak bisa menggunakan hak prerogatifnya," ucapnya.

 Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi terkait beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepolisian terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Koripsi.

Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan terkait proses hukum kepolisian tersebut.

Meski demikian, ia meminta kepada kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang jika tidak menemukan bukti yang kuat.

“Jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. (Kalau tidak ada bukti) saya sudah minta dihentikan,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Diketahui, tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto menuduh KPK telah membuat dan menggunakan surat palsu, serta menyalahgunakan kewenangan.

Polri juga telah menerbitkan SPDP untuk para pemimpin dan penyidik KPK.

 Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, pada Selasa (7/11/2017).

 Surat itu tercantum nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor.

 Pasal yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...t-pimpinan-kpk

---

Baca Juga :

- JK: Kenapa Novanto Uji Materi UU KPK Setelah Penetapan Tersangka

- Masih Ngotot Harus Izin Presiden, Novanto Disebut Tak Hadiri Panggilan KPK Besok

- Setya Novanto Uji Materi UU KPK, JK: Itu yang Namanya Usaha untuk Bebas

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
26.9K
187
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.