Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putri.klorofiAvatar border
TS
putri.klorofi
Paket siasat berkelit jilid tujuh kubu Setnov
Paket siasat berkelit jilid tujuh kubu Setnov
Siang tadi Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi telah menerima permohonan uji materi dari Setya "Setnov" Novanto, ketua DPR yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan tersangka korupsi proyek e-KTP.

"Sudah diterima kepaniteraan, akan ditelaah kelengkapan permohonan. Hasilnya akan segera disampaikan ke pemohon," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono (Tempo.co, 14/11/2017).

Langkah Setnov dan pengacaranya, serta koleganya, ini setidaknya merupakan upaya ketujuh untuk lolos dari jerat hukum. Jangan sampai jadi tersangka apalagi lebih dari itu. Langkah terakhir mereka adalah mencoba mempereteli pimpinan KPK.

Uji materi Setnov itu didaftarkan kemarin (13/11/2017), oleh pengacaranya, Fredrich Yunadi.

Hal yang mereka ajukan untuk diuji adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12.

Bunyi Pasal 46 adalah

Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Bagi Fredrich, pasal itu mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun bunyi Pasal 12 ayat (1) huruf (b) adalah "memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri".

Masih menurut Fredrich, unsur pencegahan dalam cekal oleh imigrasi terhadap seorang yang masih dalam penyelidikan adalah inkonstitusional.

Kubu Setnov, menurut sang pengacara, menempuh uji materi karena meniru cara KPK terhadap Pansus Hak Angket KPK (Kompas.com, 13/11/2017).

"Kan mereka juga menguji wewenang Pansus untuk memanggil. Mereka kan selalu mengabaikan panggilan Pansus dengan alasan menunggu putusan MK," Fredrich berdalih.

Papa ngeles.comemoticon-Big Kiss
Diubah oleh putri.klorofi 15-11-2017 00:05
0
2K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.