Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oatmeal11Avatar border
TS
oatmeal11
Pengamat: Penghapusan Status Persero BUMN Tambang Supaya Bisa Jual Saham Tanpa Izin
Rencana pembentukan induk usaha (holding) pertambangan memasuki babak baru. Ini ditandai rencana penghapusan status persero pada tiga BUMN pertambangan.

Ketiga BUMN tersebut adalah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk. Rencana tersebut akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 29 November 2017 mendatang.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebutkan, perubahan status tiga BUMN itu menjadi nonpersero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik negara. Agus mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada 3 BUMN itu.

"Ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR. Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan judicial review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus dalam pernyataannya, Selasa (14/11/2017).


Baca juga: Rini Beberkan Alasan Bentuk Holding BUMN Tambang

Sebagai informasi, pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada Antam, Bukit Asam dan Timah. Padahal, menurut Agus, implementasi rencana holding BUMN sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Terlebih ketika PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha 3 BUMN tersebut.

Agus pun mengingatkan agar DPR segera bereaksi terhadap rencana yang dianggapnya akan berujung pada hilangnya campur tangan DPR ketika ada aset negara yang dijual.

"Penjualan atau holding atau privatisasi BUMN ujung-ujungnya supaya penjualan aset tidak perlu atas pesetujuan DPR. Ketua Komisi VI harus tegas," sebut Agus.

http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/14/183500726/pengamat--penghapusan-status-persero-bumn-tambang-supaya-bisa-jual-saham

Jual2in semua

Bumi air dan kekayaan yg terkandung di dalamnya milik buapakkku, milik swasta

emoticon-Ultah
Diubah oleh oatmeal11 14-11-2017 11:56
0
1.6K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.