Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan, PPP: Rawan Timbulkan Keresahan di Masyarakat
Quote:

KRICOM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penghayat kepercayaan dimasukan dalam kolom agama kartu tanda penduduk (KTP).

Ketua Umum PPP Djan Faridz mengaku tak setuju dengan keputusan tersebut. Sebab, hal itu dikhawatirkan menimbulkan konflik di masyarakat.

“Putusan MK soal aliran kepercayaan dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat dan menyulitkan pemerintah dalam implementasinya,” ujar Djan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Menurut Djan, seharusnya aliran kepercayaan tidak bisa disamakan dengan agama. Sebab, agama merupakan ajaran yang turun dari wahyu Tuhan dan memiliki kitab suci.

“Sementara aliran kepercayaan adalah ajaran yang lahir dari budaya yang ada dalam masyarakat yang tidak bersumber dari kitab suci,” ucapnya.

Dengan adanya pengakuan terhadap aliran kepercayaan ini, Djan khawatir akan menimbulkan tuntutan perlakuan yang sama dari berbagai aliran kepercayaan dan keyakinan.

Misalnya, tuntutan dari aliran Ahmadiyah serta Syiah yang selama ini menjadi masalah di kalangan umat Islam.

“Padahal banyak konflik di masyarakat selama ini akibat dari tumbuh suburnya Syiah dan Ahmadiyah yang sangat meresahkan dalam masyarakat, khususnya umat Islam,” tegasnya.

Selain itu, Djan juga melihat putusan MK tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi berkembangnya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Putusan tersebut juga merupakan pintu masuk bagi LGBT untuk meminta perlakuan dan pelayanan yang sama dari negara untuk masuk dalam kolom jenis kelamin pada KTP,” tukasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.‎

Dalam putusannya, ‎Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Quote:


oh syiah bukan islam yah emoticon-Bingung,
jadi merembet2 ke LGBT gitu yahemoticon-No Hope
0
2.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.