- Beranda
- Berita dan Politik
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan
...
TS
otak.user
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan
BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Meski demikian, majelis hakim tak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap ketua majelis hakim M Saptono.
(Baca juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara)
Mendengar putusan itu, Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengonfirmasi ulang pernyataan hakim.
"Majelis hakim yang terhormat, karena tadi ribut, maaf saya mau konfirmasi karena saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?" tanya Aldwin.
"Iya, iya," jawab Saptono.
Usai divonis, suasana persidangan mendadak riuh. Massa pendukung Buni Yani merangsek ke tengah persidangan. Polisi yang berjaga di ruang sidang langsung mengamankan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca juga: Foto-foto Suasana Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah hingga Spanduk Bergambar Buni-Ahok)
Terkait putusan itu, tim penasihat hukum pun mengajukan banding.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin.
Seusai menjalani sidang, Buni Yani langsung dikawal meninggalkan ruang sidang. Riuhnya suasana sidang membuat awak media tak bisa meminta tanggapan atas vonis tersebut.
http://regional.kompas.com/read/2017/11/14/16134921/divonis-15-tahun-penjara-buni-yani-tak-langsung-ditahan
Ini tak adiill, BEBASKAAAANNN dan LANTIIKKK
Meski demikian, majelis hakim tak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap ketua majelis hakim M Saptono.
(Baca juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara)
Mendengar putusan itu, Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengonfirmasi ulang pernyataan hakim.
"Majelis hakim yang terhormat, karena tadi ribut, maaf saya mau konfirmasi karena saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?" tanya Aldwin.
"Iya, iya," jawab Saptono.
Usai divonis, suasana persidangan mendadak riuh. Massa pendukung Buni Yani merangsek ke tengah persidangan. Polisi yang berjaga di ruang sidang langsung mengamankan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca juga: Foto-foto Suasana Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah hingga Spanduk Bergambar Buni-Ahok)
Terkait putusan itu, tim penasihat hukum pun mengajukan banding.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin.
Seusai menjalani sidang, Buni Yani langsung dikawal meninggalkan ruang sidang. Riuhnya suasana sidang membuat awak media tak bisa meminta tanggapan atas vonis tersebut.
http://regional.kompas.com/read/2017/11/14/16134921/divonis-15-tahun-penjara-buni-yani-tak-langsung-ditahan
Ini tak adiill, BEBASKAAAANNN dan LANTIIKKK
Diubah oleh otak.user 14-11-2017 10:25
0
1.6K
14
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.9KThread•41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru