Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikanoviantiAvatar border
TS
ikanovianti
Dijadwalkan Besok, Setnov Diminta Kooperatif
Dijadwalkan Besok, Setnov Diminta Kooperatif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Oktober 2017 lalu, Novanto belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Setnov. Dalam surat itu, Setnov dijadwalkan diperiksa pada Rabu, (15/11/2017).

“Saya juga dapat informasi bahwa pada hari Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (14/11/2017).

Dikonfirmasi terkait kehadiran Setnov, Febri menyebut sampai hari ini belum ada konfirmasi dari Ketua Umum Partai Golkar itu apakah hadir atau tidak pada pemeriksaan tersebut.

“Untuk panggilan hari Rabu belum ada informasi apa-apa,” katanya.

Namun ia mengimbau Setnov untuk kooperatif hadir saat dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

“Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemerikssan di institusi penegak hukum termasuk KPK,” pungkasnya.

KPK telah menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Setnov sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber Berita https://nusantaranews.co/dijadwalkan...ta-kooperatif/

Berita Terkait
KPK Berikan Jawaban Permohonan Praperadilan Eddy Rumpoko Sore Ini https://nusantaranews.co/kpk-berikan...poko-sore-ini/

Skandal Konawe Utara, KPK Panggil Mantan Dirut PT Stargate Pacific https://nusantaranews.co/skandal-kon...rgate-pacific/

Burung Nasar Menunggu Kesaktian Setnov Habis https://nusantaranews.co/burung-nasa...-setnov-habis/
0
883
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.