Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Apa Mungkin Kolom Agama KTP Diisi Alam Ghoib
Apa Mungkin Kolom Agama KTP Diisi Alam Ghoib?

12 November 2017 22:25 WIB

Apa Mungkin Kolom Agama KTP Diisi Alam Ghoib

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut penghayat kepercayaan merupakan satu kesatuan. Bukan kelompok-kelompok terpisah seperti yang dipahami masyarakat selama ini sebagai aliran kepercayaan.

"Jadi penghayat kepercayaan itu satu. Nah mereka ini terdiri dari 187 organisasi. Jadi bukan aliran kepercayaan. Ini merujuk pendapat teman-teman di Kemendikbud," ujar Zudan pada Lokakarya Pers Kemendagri yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/11).

Menurut mantan penjabat gubernur Gorontalo ini, informasi tersebut menjadi salah satu rujukan bagi Kemendagri untuk merumuskan identitas apa yang nantinya dicantumkan pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghayat kepercayaan.

Apakah mencantumkan nama organisasi penghayat kepercayaan masing-masing, atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Misalnya kalau berdasarkan organisasi, maka ada 187 organisasi yang ada saat ini. Misalnya, Ilmu Ghoib, Ilmu Ghoib Kodrat Alam, Sadar Langsung, Tong Tong Batu Karo Simalem, Gereja Adat Musi, Purwo Madio Wasono, Galih Puji Rahayu, Ilmu Roso Sejati, Golongan Siraja Batak, Batin Suku Akit dan lain-lain," ucapnya.

Untuk usulan penulisan berdasarkan nama organisasi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kemendagri. Antara lain, organisasi kemungkinan bisa bubar setiap saat. Jika demikian, maka tidak akan efektif. Sebab penduduk yang bergabung dengan organisasi tersebut nantinya terpaksa harus mengganti kembali KTP dan kartu keluarganya.

"Ketika memasukkan nama organisasi, implikasinya juga banyak. Misalnya, bisa bubar, organisasi bisa berubah nama, organisasi bisa non aktif. Misalnya di Jawa Barat, pengadilan pernah membubarkan sebuah organisasi penghayat kepercayaan," katanya.

Karena itu menurut Zudan kemudian, saat ini hanya dua pilihan. Mencantumkan sesuai saran mahkamah Konstitusi (MK) "Penghayat Kepercayaan", atau usulan "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".

"Tapi untuk jenis organisasi penghayat kepercayaannya secara rinci akan dicantumkan pada data penduduk masing-masing. Ini untuk memudahkan pemberian pelayanan, perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran nantinya," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

https://m.jpnn.com/news/apa-mungkin-...m-ghoib?page=2

Bisa aja sih, bahkan khusus islam juga perlu diisi nama ormas yang diikuti biar tahu mana yang moderat , mana yang radikal
0
2.4K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.