Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

prabowo.08Avatar border
TS
prabowo.08
Pelaku perarakan tertuduh pasangan mesum di Tangerang ditangkap polisi
Pelaku perarakan tertuduh pasangan mesum di Tangerang ditangkap polisi


Pelaku perarakan tertuduh pasangan mesum di Tangerang ditangkap polisi


Sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten, ditelanjangi sekelompok orang atas tuduhan berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11) lalu.
Setelah diarak keliling kampung sekitar satu jam, mereka juga dipukuli dan dipermalukan melalui video tanpa busana yang disebar ke media sosial. Namun kepolisian menyebut keduanya tak terbukti melakukan perbuatan asusila.
Maka tiga orang ditangkap -termasuk Ketua RT dan RW setempat- dengan tuduhan menjadi provokator dalam aksi main hakim sendiri terkait perarakan tanpa busana tersebut.
"Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie," ujar Kepala Polresta Tangerang AKPB, Sabibul Alif kepada BBC Indonesia.

Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apapun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apapun, tidak boleh diperlakukan seperti itu," tegas Sabibul.
Penelanjangan atau perarakan tanpa busana terduga pelaku asusila tampaknya dinilai sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyrakat di Indonesia.
Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tomagola, fenomena perarakan tanpa busana -yang kerap muncul di komunitas komunal pedesaan- masih bertahan karena penegakan hukum yang danggap lemah dan masih tebang pilih.
Dia menjelaskan bahwa penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau untuk mempermalukan orang di ruang publik.
"Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik, bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar."

Thamrin menambahkan institusi kepolisian berperan besar untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang disebutnya sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat perkotaan.
"Kalau ada pelanggaran, polisi harus memproses menurut acara hukum pidana yang benar. Kalau berulang kali dilakukan secara terus menerus, komunitas komunal akan adanya alternatif penegakan hukum," ujar Thamrin.
"Kalau negara tidak hadir, maka masyarakat yang akan mengambil keputusan sendiri."

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin, juga menegaskan menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum namun masih tetap terjadi karena kolaborasi antara kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan penegakan hukum yang rendah.
"Mereka merasa dapat menyelesaikan sendiri dengan mekanisme yang sejak dulu mereka kembangkan," kata Iqrak.
Tiga terduga pelaku pengarakan tanpa busana di Cikupa, Tangerang, kini sudah dijerat polisi dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan penelusuran BBC perarakan tanpa busana juga sebelumnya pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah, pada Agustus 2017. Pada peristiwa itu, warga hanya menelanjangi laki-laki, tapi tidak pasangan perempuannya.
Tahun 2015 peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Riau.
Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan tanpa busana di Sragen, Jawa Tengah, tahun 2016 lalu hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling.

www.bbc.com/indonesia/indonesia-41969771


mewek dah di fenjara etuh nasbung mesum
emoticon-Traveller
Diubah oleh prabowo.08 13-11-2017 16:17
0
14.6K
108
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.