Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

becakmini.v7Avatar border
TS
becakmini.v7
Panggil Novanto, Pengacara Sebut KPK Melakukan Makar
Panggil Novanto, Pengacara Sebut KPK Melakukan Makar

Suara.com - Pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto Fredrich Yunadi, sebut KPKmelakukan makar. Pasalnya, KPK memanggil kliennya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) pada hari ini, Senin (13/11/2017).

"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich pada Suara.com, Senin (13/11/2017).

Pernyataan Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto, sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.

"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45, berarti ia dituduh melakukan makar. Ya sudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.

Dia sendiri tidak tahu apakah Novanto akan menghadiri panggilan KPK tersebut atau tidak. Ia mengaku, hingga saat ini belum diberitahu oleh Novanto.

Namun demikian, Fredrich dan tim kuasa hukumnya tidak menyarankan agar Novanto menghadiri panggilan KPK. Sebab, KPK dianggap telah melakukan inkonstutusional.

"Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri," kata Fredcrich.

Diketahui, pemanggilan terhadap Novanto hari ini untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Sedangkan Setya Novanto sendiri telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia bersama Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Narogong diduga melalui proyek e-KTP telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun

https://m.suara.com/news/2017/11/13/...elakukan-makar

Makar gan emoticon-Takut
0
2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.