buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Hapus Golongan Listrik, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.

Golongan 450 Volt Ampere (VA) dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi pemerintah tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.

"Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi, Minggu (12/11/2017).

Adapun golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA. Sementara itu, golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.



Baca juga : Soal Penghapusan Golongan Listrik, Jonan Akan Bahas dengan DPR

Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi), pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA, dan pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

"Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah," ujar Dadan.

Baca juga : Pemerintah Akan Hapus Golongan Listrik 900 VA hingga 2.200 VA

Pemerintah, lanjut dia, berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, visi pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, dan pemerataan layanan listrik.

Adapun target elektrifikasi nasional adalah 97 persen hingga tahun 2019. Pemerintah juga memiliki visi keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.

Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per KWH, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah juga akan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industri saja.

"Pembahasan mengenai teknis pengaturan penyederhanaan golongan tarif dan daya listrik tersebut secara detail masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan PLN. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan," kata Dadan.


Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor: Kurnia Sari Aziza
TAG:
listrik

=============

Saya tidak setuju dengan wacana ini. Jelas2 pengguna daya 2200 akan mengalami kenaikan biaya listrik ke tarif 4400. Padahal kami sudah berhemat daya supaya tidak bayar listrik mahal.

Saya sungguh prihatin, ekonomi golongan menengah dihantam terus. Padahal kamilah suara rakyat terbanyak saat pemilu.


http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/12/191232126/hapus-golongan-listrik-pemerintah-pastikan-tak-ada-kenaikan-tarif
0
5.3K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.