Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pengacara Setya Novanto bisa kena pasal pidana

Setya Novanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Menurut Bambang Widjajanto, pengacara Novanto bisa dikenakan pasal 21 UU Tipikor karena melaporkan dua pimpinan KPK.
Pengacara tersangka korupsi E-KTP Setya Novanto, bisa dikenakan pasal menghalang-halangi proses penegakan hukum alias obstruction of justice.

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, KPK bisa menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Bambang, dari pernyataan-pernyataan yang diungkapkan pengacara Novanto, sebagian unsur yang ada pada Pasal 21 tersebut telah terpenuhi. Bambang tak menjelaskan unsur apa saja yang sudah terpenuhi.

Bambang menilai, para pengacara itu tak lagi sekadar melindungi Novanto sebagai klien. Tapi mereka sudah mengganggu proses hukum dalam pembuktian kejahatan yang dilakukan Novanto.

"Orang yang berupaya untuk mengelabui, melindungi yang ujungnya sebenarnya mengganggu proses persidangan," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/11/2017).

Sandi Kurniawan, salah satu kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto melaporkan pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri.

Sandi, yang tergabung dalam Yunadi and Associates, melaporkan dua pimpinan KPK itu pada 9 Oktober lalu. Dia menilai sejumlah surat oleh KPK, sebagai penyalahgunaan wewenang. Salah satunya surat pencegahan ke luar negeri buat Setya, yang terbit pada 2 Oktober 2017.

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, yang mengeluarkan pencegahan itu menyatakan surat itu sah dan legal. Karena pencegahan sudah sah dan legal, maka pelaporan ini bisa dinilai sebagai menghalang-halangi penegakan hukum.

Pasal 21 itu menyebut, mereka yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipenjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Bisa ditambah dengan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Pasal ini juga dikenakan pada anggota DPR dari Partai Golkar, Markus Nari. Dia dijerat pasal 21 karena diduga mempengaruhi saksi Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tersangka MN diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan di pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Kompas.com.

KPK juga pernah menimbang menerapkan pasal ini kepada Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK.

Agustus lalu, Ketua KPK menyatakan pernah mempertimbangkan menggunakan pasal itu buat Pansus. "Misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan," kata Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (31/8/2017) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Belakangan, Agus meminta maaf terkait penyataannya ini. Dia sama sekali tidak mengancam. "Tapi kami mempertimbangkan, mempelajari. Kami juga menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga, tapi seseorang yang menghalangi proses penyidikan," kata Agus, Selasa (12/9/2017) seperti dikutip detikcom.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-pasal-pidana

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Sepertiga pahlawan Indonesia berlatar militer

- Pengantre haji bakal kebagian hasil investasi

- Peningkatan investasi, industri, dan bebas visa dari Korsel untuk Indonesia

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.