Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sumarsoniAvatar border
TS
sumarsoni
Adu Sakti KPK vs Setnov, Siapa Lebih Sakti?

ORANYENEWS-‘Kesaktian’ Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali diuji, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan proyek e-KPT yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Pada penetapan tersangka yang pertama, Ketua DPR itu teruji ‘kesaktiannya’, setelah hakim pengadilan praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilannya dan menggugurkan status tersangkanya, pada 29 September 2019 lalu. Saat penyelidikan KPK dan siding praperadilan berlangsung, Setya Novanto mengalami sakit di RS Premier Jatinegara dan baru sembuh, serta pulang dari rumah sakit, setelah sidang praperadilan mengeluarkan keputusan.

Ini Bukti Sakti Setya Novanto

Pengumuman tersangka kedua kalinya ini disampaikan Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 10 November 2017.

Saut mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan didapati adanya bukti permulaan yang cukup, serta dilakukannya gelar perkara pada akhir Oktober 2017 lalu, akhirnya pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 kepada Setya Novanto, legislator dari Partai Golkar.

Ternyata Kantor Setnov Jadi Basecamp 14 Perusahaan Pemburu Proyek

Lanjut Saut, Setya Novanto, sebagai anggota DPR periode 2009-2015 diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi. Dia melakukan hal tersebut bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Setnov yang dua kali menjabat sebagai Ketua DPR ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.

Penetapan tersangka Setya Novanto dianulir hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan karena hakim menganggap KPK tidak dapat menggunakan bukti-bukti terkait tersangka sebelumnya, untuk menjerat Setnov.

Hakim Cepi Iskandar saat itu menilai penetapan tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan tentang KPK, KUHAP, serta standar operasional dan prosedur KPK. Akhirnya, hakim memutuskan agar penetapan tersangka Setnov dicabut.

Lalu, apakah kesaktian Setnov akan berhasil meloloskan dirinya dari jeratan tersangka KPK?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku dalam penetapan tersangka Setnov yang kedua ini, pihaknya telah memiliki amunisi baru dan strategi baru,kedua didapati dalam mengulang proses penyelidikan terhadap Setnov.

Kumpulan Berita Setnov Tersangka

“Ada bukti-bukti baru yang juga kita dapatkan, sehingga syarat bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi,” ujar Febri.

Febri meyakini kali ini tidak akan ada celah bagi Setya Novanto untuk lolos dari jeratan KPK. Pasalnya, KPK telah memelajari dengan betul putusan praperadilan Hakim Cepi Iskandar yang telah menggugurkan penetapan tersangka Setya Novanto.

Menurut Febri, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi, dari DPR, kementerian, dan pihak swasta. Akan tetapi, pihaknya belum mau memerinci lebih detil mengenai bukti baru dan strategi baru yang akan dilakukannya.

Abdul Fickar Hadjar, ahli pidana Universitas Trisakti, menilai langkah KPK sudah tepat dan harus segera dilakukan penahanan. Hal itu penting dilakukan, agar Ketua DPR tersebut tidak melakukan maneuver-manuver dengan kekuasaan yang dimilikinya.

Setnov Sakit Lagi

Beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK, Ketua Umum Partai Golkar kembali sakit. Dia dikabarkan dilarikan ke klinik langganannya, yang berlokasi di dekat rumahnya.

Hingga kini belum ada informasi perihal kepergian Setnov ke klinik tersebut, apakah Setnov mengalami sakit kembali, sebagaimana dahulu dirawat di RS Premiere Jatinegara, setelah ditetapkan tersangka KPK untuk pertama kalinya?

SUMBER BERITA
0
2.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.