Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama
Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

Reporter: 

Antara

Editor: 

Ninis Chairunnisa

9 November 2017 22:31 WIB

Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA

TEMPO.CO, Kuningan - Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan status penghayat kepercayaandapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Karena kita ini negara bangsa yang harus tunduk pada konstitusi, maka putusan MK harus menjadi rujukan dan mengikat," kata penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, Dewi Kanti di Kuningan, Kamis, 9 November 2017.

Dia mengatakan dengan adanya putusan tersebut, kini semua warga negara yang menganut kepercayaan bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan. Misalnya berkaitan dengan persoalan birokrasi kependudukan.

"Tidak boleh ada alasan lagi menghambat lewat birokrasi hak warga negara yang paling asasi, beragama dan berkepercayaan," kata Dewi.

Menurut dia, penegasan kesetaraan antara agama dan kepercayaan menjadi sangat penting, karena hal tersebut berdampak terhadap para pemeluk penghayat kepercayaan untuk bisa mengakses pelayanan publik.

Dia menceritakan bahwa selama ini para penghayat kepercayaan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik karena kolom agam di KTP dan KK dikosongkan. Bahkan menurut dia, perbuatan diskriminatif tersebut telah berlangsung selama 72 tahun di Indonesia.

Dewi juga menyebut banyak kendala yang dirasakan oleh para penghayat kepercayaanuntuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. "Yang pasti sejak berbagai upaya diskriminasi sistemik ini terjadi, selama 72 tahun kemerdekaan negeri ini, kemerdekaan utuh belum pernah dirasakan," ujarnya.

https://nasional.tempo.co/read/10323...iUtama_Click_8

Lebih bagus lagi kalo kolom agama di ktp dihapus aja
0
1.4K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.