- Beranda
- Berita dan Politik
Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama
...
![dewaagni](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/07/29/avatar8987097_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
dewaagni
Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama
Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama
Reporter:
Antara
Editor:
Ninis Chairunnisa
9 November 2017 22:31 WIB
![Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama](https://s.kaskus.id/images/2017/11/11/8987097_201711110658380139.jpg)
Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
TEMPO.CO, Kuningan - Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan status penghayat kepercayaandapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Karena kita ini negara bangsa yang harus tunduk pada konstitusi, maka putusan MK harus menjadi rujukan dan mengikat," kata penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, Dewi Kanti di Kuningan, Kamis, 9 November 2017.
Dia mengatakan dengan adanya putusan tersebut, kini semua warga negara yang menganut kepercayaan bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan. Misalnya berkaitan dengan persoalan birokrasi kependudukan.
"Tidak boleh ada alasan lagi menghambat lewat birokrasi hak warga negara yang paling asasi, beragama dan berkepercayaan," kata Dewi.
Menurut dia, penegasan kesetaraan antara agama dan kepercayaan menjadi sangat penting, karena hal tersebut berdampak terhadap para pemeluk penghayat kepercayaan untuk bisa mengakses pelayanan publik.
Dia menceritakan bahwa selama ini para penghayat kepercayaan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik karena kolom agam di KTP dan KK dikosongkan. Bahkan menurut dia, perbuatan diskriminatif tersebut telah berlangsung selama 72 tahun di Indonesia.
Dewi juga menyebut banyak kendala yang dirasakan oleh para penghayat kepercayaanuntuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. "Yang pasti sejak berbagai upaya diskriminasi sistemik ini terjadi, selama 72 tahun kemerdekaan negeri ini, kemerdekaan utuh belum pernah dirasakan," ujarnya.
https://nasional.tempo.co/read/10323...iUtama_Click_8
Lebih bagus lagi kalo kolom agama di ktp dihapus aja
Reporter:
Antara
Editor:
Ninis Chairunnisa
9 November 2017 22:31 WIB
![Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama](https://s.kaskus.id/images/2017/11/11/8987097_201711110658380139.jpg)
Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
TEMPO.CO, Kuningan - Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan status penghayat kepercayaandapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Karena kita ini negara bangsa yang harus tunduk pada konstitusi, maka putusan MK harus menjadi rujukan dan mengikat," kata penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, Dewi Kanti di Kuningan, Kamis, 9 November 2017.
Dia mengatakan dengan adanya putusan tersebut, kini semua warga negara yang menganut kepercayaan bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan. Misalnya berkaitan dengan persoalan birokrasi kependudukan.
"Tidak boleh ada alasan lagi menghambat lewat birokrasi hak warga negara yang paling asasi, beragama dan berkepercayaan," kata Dewi.
Menurut dia, penegasan kesetaraan antara agama dan kepercayaan menjadi sangat penting, karena hal tersebut berdampak terhadap para pemeluk penghayat kepercayaan untuk bisa mengakses pelayanan publik.
Dia menceritakan bahwa selama ini para penghayat kepercayaan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik karena kolom agam di KTP dan KK dikosongkan. Bahkan menurut dia, perbuatan diskriminatif tersebut telah berlangsung selama 72 tahun di Indonesia.
Dewi juga menyebut banyak kendala yang dirasakan oleh para penghayat kepercayaanuntuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. "Yang pasti sejak berbagai upaya diskriminasi sistemik ini terjadi, selama 72 tahun kemerdekaan negeri ini, kemerdekaan utuh belum pernah dirasakan," ujarnya.
https://nasional.tempo.co/read/10323...iUtama_Click_8
Lebih bagus lagi kalo kolom agama di ktp dihapus aja
0
1.4K
16
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.4KThread•42KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya