Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banitaplakAvatar border
TS
banitaplak
Kasus RS Sumber Waras, Pengamat: Ahok bisa Dijerat Dugaan Tindak Korupsi
Kasus RS Sumber Waras, Pengamat: Ahok bisa Dijerat Dugaan Tindak Korupsi

Pengamat Politik dan Hukum etnis Tionghoa Kan Hiung alias Mr Kan mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dapat dijerat dugaan tindak pidana korupsi, terkait temuan BPK yang menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Hal ini berdasarkan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 TIPIKOR,” tutur pria yang kerap disapa Mr. Kan kepada Nusantarakini, Jakarta, Ahad (5/11/2017).

Mr Kan membeberkan, Ahok terjerat tindak pidana korupsi pembelian lahan RS Sumber waras ini dikarenakan tiga hal: Pertama, di duga sudah merugikan keuangan atau perekonomian Negara senilai Rp.191 Miliar sesuai hasil audit BPK. Kedua, diduga telah menguntungkan atau memperkaya orang lain dan atau suatu korporasi, yakni menguntungkan pemilik dan sekaligus Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras Sebesar Rp.191 Miliar.

“Sesuai permintaan Djarot beberapa bulan yang lalu dan sekarang Sandiaga Uno pun mengeluarkan pernyataan yang sama agar penjual melakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut,” terangnya.

Ketiga, sambung dia, pada saat transaksi pembelian sudah terjadi banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang diketahui oleh masyarakat khususnya sebagian warga DKI Jakarta, untuk itu di dalam proses transaksi pembelian rumah sakit Sumber Waras ini sudah dapat diduga perbuatan melawan hukum yang di lakukan mantan Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Sandi) mengatakan, sebelum melanjutkan pembangunan RS Kanker DKI, yang didirikan di lahan bekas Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW), dana sebesar Rp 191 miliar harus dikembalikan oleh YKSW. Sandi menegaskan, Pemprov DKI saat ini tengah mengupayakan pengembalian tersebut.

“Ini nanti konsepnya kemitraan, tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya (YSKW). Nah ini yang lagi kita coba upayakan,” kata Sandi di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu kemarin (4/11/2017).

sumber waras


maju terus kpk, seluruh rakyat mendukungmu (kecuali kaum barbar nastaik dan mahoker) emoticon-Selamat emoticon-Ultah Kasus RS Sumber Waras, Pengamat: Ahok bisa Dijerat Dugaan Tindak Korupsi
0
8.5K
91
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.