Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Membebaskan diri dari berbagai bentuk diskriminasi
Membebaskan diri dari berbagai bentuk diskriminasi
Ilustrasi: Penghayat kepercayaan harus diperlakukan setara dengan penganut agama.
Jeritan para penghayat kepercayaan yang meminta diperlakukan setara sebagai warga negara sudah lama terdengar. Tuntutan para penghayat kepercayaan itu bukanlah keinginan yang mengada-ada, sebab konstitusi jelas-jelas mengakui keberadaan kepercayaan mereka. Namun, sebagai minoritas, jeritan para penghayat kepercayaan itu tenggelam dan terabaikan dalam politik elektoral.

Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya memang merupakan jujugan yang harus dituju oleh para penghayat kepercayaan agar jeritannya mendapatkan amplifikasi; lebih terdengar dan lebih mendapat perhatian oleh Negara. Sekali lagi, oleh Negara; bukan hanya oleh Pemerintah.

Selasa (7/11/2017) kemarin MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Pasal 64 Undang-Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Gugatan itu diajukan oleh empat orang penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Dalam UU tersebut memang dinyatakan bahwa penduduk yang agamanya belum diakui negara maupun penghayat kepercayaan diperbolehkan tidak mengisi kolom agama. Praktiknya, seperti disebutkan dalam dokumen permohonan pengujian atas undang-undang tersebut, seringkali para penghayat kepercayaan dipaksa mengisi kolom agama dengan salah satu dari 6 agama yang secara resmi diakui negara.

Mengosongkan kolom agama di KTP juga berakibat buruk bagi penghayat kepercayaan. Mereka mendapatkan perlakuan diskriminatif di berbagai urusan. Tidaklah mudah untuk mendapatkan perlakuan yang setara bagi penghayat kepercayaan--yang mengosongkan kolom agama di KTP-nya--untuk mendapatkan perlakuan setara dalam mengakses layanan kesehatan dan pekerjaan, misalnya.

Begitu juga dalam hal pendidikan. Banyak anak-anak dari keluarga para penghayat kepercayaan terpaksa mencatatkan diri sebagai pemeluk agama yang tidak diyakininya agar bisa bersekolah. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pun tidak mengakomodasi pendidikan anak-anak dari keluarga penghayat kepercayaan.

Perlakuan diskriminatif terhadap penghayat kepercayaan juga tercermin dari kehadiran tim yang secara khusus mengawasinya; yaitu tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang berada di bawah Kejaksaan. Kehadiran tim tersebut mencerminkan persepsi bahwa aliran kepercayaan diperlakukan sebagai gangguan masyarakat yang perlu diawasi.

Keputusan MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan para penghayat kepercayaan ini patut diapresiasi dan dihormati. Putusan tersebut memperlihatkan independensi dan kekhidmatan MK kepada konstitusi.

Putusan MK tersebut, seperti dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'".

Putusan itu mempertegas bahwa tidak boleh lagi ada perlakuan diskriminatif terhadap penghayat kepercayaan. Para penghayat kepercayaan harus diperlakukan setara dengan penganut agama yang diakui resmi menurut undang-undang.

Yang perlu kita catat, putusan tersebut adalah putusan negara--lewat lembaga yudikatif; bukan putusan pemerintah. Artinya, pemerintah--sebagai lembaga eksekutif--bersama DPR sebagai lembaga legislatif pun harus bersama-sama memastikan perundang-undangan dan regulasi di segala bidang terbebas dari kecenderungan diskriminatif terhadap warga negara yang menjadi penghayat kepercayaan.

Berdasar perundangan dan regulasi yang terbebas dari sikap diskriminatif itu, para penegak hukum harus memastikan tidak ada lagi paksaan, intimidasi, dan tindak kekerasan dari pihak manapun terhadap mereka yang keberadaannya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

Tak ada alasan untuk bersikap cemas atas putusan MK tersebut. Bahkan, sebaliknya, seharusnya seluruh warga negara menyambutnya dengan gembira sebab putusan itu memperlihatkan bahwa negara menjamin kepercayaan dan agama yang dipeluk oleh masing-masing warganya.

Jaminan hukum itu, selain juga nilai-nilai kebaikan yang diajarkan oleh agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat kita, menjadi landasan bagi seluruh warga negara untuk hidup berdampingan dan saling menghormati.

Kita boleh berharap putusan tersebut akan menjadi penanda tekad kita bersama untuk membebaskan diri dari berbagai bentuk diskriminasi.
Membebaskan diri dari berbagai bentuk diskriminasi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...k-diskriminasi

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Membebaskan diri dari berbagai bentuk diskriminasi Usut tuntas dugaan pungli dalam seleksi calon hakim

- Membebaskan diri dari berbagai bentuk diskriminasi Perkimpoian anak tak cukup dicegah dengan gerakan

- Membebaskan diri dari berbagai bentuk diskriminasi Kesimpangsiuran, hoax, dan ketidaksiapan pemerintah

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8K
69
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.