Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Warga Badui Akhirnya Bisa 'Jujur' di KTP


Metrotvnews.com, Lebak: Masyarakat Badui merasa senang karena kepercayaan bisa tercantum sebagai agama pada kolom kartu tanpa penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya mereka bisa 'jujur' di kolom agama.


'Kami penganut kepercayaan 'Selam Sunda Wiwitan' ingin keputusan MK tersebut secepatnya direalisasikan,' kata Santa (45) seorang warga Badui di Lebak, Rabu 8 November 2017.


Masyarakat Badui menyambut positif keputusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.


Melalui Keputusan MK tersebut, ribuan penganut kepercayaan masyarakat Badui di Kabupaten Lebak diberi hak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK. Sebelumnya, penganut kepercayaan masyarakat Badui 'Selam Sunda Wiwitan' terpaksa mengosongkan kolom agama KTP dan KK.


(Baca: Penghayat Kepercayaan Mendapat Tempat di KTP)


'Kami menilai keputusan MK sangat bagus sehingga penganut kepercayaan bisa ditulis pada identitas itu,' katanya.


Menurut dia, keputusan MK itu tentu kepercayaan masyarakat Badui diakui secara legal formal dalam dokumen kependudukan. Padahal, kepercayaan masyarakat Badui sudah lama dan turun temurun mempercayai agama 'Selam Sunda Wiwitan'.


Karena itu, pemerintah harus merealisasikan keputusan MK dalam proses pembuatan KTP dan identitas lainya dengan menerima pencantuman penganut kepercayaan warga Badui.


'Kami berharap kolom agama warga Badui itu memiliki hak persamaan dan kebersamaan untuk keperluan identitas yang berlaku di Indonesia,' katanya.


Samari (55) warga Badui mengaku bahwa putusan MK dengan memperbolehkan penganut kepercayaan bisa dicantumkan pada kolom agama KTP dan KK tentu sebagai jaminan negara kepada rakyatnya.

Sebab, rakyat Indonesia memiliki ribuan penganut kepercayaan sehingga perlu perlindungan pemerintah.


(Klik: Pemerintah Diminta Mendata Jumlah Penghayat Kepercayaan)


'Kami berharap putusan MK itu bisa secepat kependudukan warga Badui tertulis dikolom agama pada KTP dan KK,' katanya.


Tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan sebagian besar warga Badui tidak memiliki KTP dengan alasan keyakinan Selam Sunda Wiwitan tidak ditulis pada kolom KTP.


Masyarakat Badui memiliki 3.365 Kepala Keluarga (KK) Rukun Tetangga 65 dan Rukun Warga 13 dan Lembaga Adat 96 adat.


(Baca: Penghayat Kepercayaan Hidup di Tengah Diskriminasi)

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/8...a-jujur-di-ktp

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Penghayat Kepercayaan Alami Diskriminasi Administrasi Publik

- Menag: Perlu Ada Penentu Definisi 'Sesat'

- Menhan Kecewa Bupati Usir Penganut Ahmadiyah

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.