- Beranda
- Berita dan Politik
Guru Cabul Bikin 42 Murid Pasrah Diapakan Saja, Ini Mantra yang Ia Baca
...
TS
berita378
Guru Cabul Bikin 42 Murid Pasrah Diapakan Saja, Ini Mantra yang Ia Baca
Quote:
Shutterstock
pencabulan anak
Quote:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Oknum guru olahraga Endi Oktriawan (32) warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, ditangkap polisi dengan sangkaan mencabuli 42 muridnya.
Sang guru mengaku punya resep khusus dalam memperdayai murid-muridnya sehingga mereka pasrah diapakan saja.
Diketahui, sebanyak 42 murid menjadi korban pencabulan Endi. Dari 42 korban, 11 di antaranya mengalami kecanduan oral seks.
Perbuatan ini dilakukan Endi sejak lima tahun lalu.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan kepada wartawan di Pesawaran, Rabu 8 November 2017, Endi membaca mantra sebelum mencabuli para korbannya.
Dengan mantra tersebut, muridnya akan pasrah dan menurut untuk diperintahkan melakukan apa saja.
Apa mantra tersebut?
Kapolres Pesawaran membaca catatannya, dari pengakuan sang guru cabul.
Mantranya: "Walau anna qur'ana yusirot bilil jibali aukuhingat bilil ardu aukallama xxxxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxx xxxxxx."
Dengan dibacakannya mantra itu, tutur Kapolres Pesawaran Syarhan, sang guru mengatakan korban menjadi tidak berdaya.
Para korban, kata guru olahraga tersebut, seperti terhipnotis sehingga mengikuti apapun perkataan Endi.
Endi mengaku mempelajari mantra tersebut dari sebuah buku amalan.
Menurut Endi, di dalam buku itu disebutkan jika ingin kuat harus meminum sperma lelaki.
"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujar Endi kepada polisi.
Endi pun mempraktikkannya ke para murid dengan memanfaatkan profesinya sebagai guru olahraga.
Endi mengajak korban untuk menemaninya pergi ke ladang cabai miliknya.
Sesampainya di sana, Endi memaksa korban berbuat tak senonoh, yaitu oral seks.
Sperma para korban lalu ditelan Endi sebagai salah satu bentuk ritual.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Syarhan, para korban tidak berdaya saat dilakukan tindakan cabul oleh tersangka.
Apakah karena mantra amalannya atau karena para murid itu takut kepada gurunya, Kapolres tidak tahu.
Orangtua Melapor
Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo, menjelaskan, polisi sudah melakukan pemeriksaan dengan mengumpukkan 42 anak yang diduga jadi korban pencabulan.
Kapolda Lampung mengatakan, rata-rata umur ke-42 pelajar itu antara 12-17 tahun.
Yang bikin miris, dari 42 anak tersebut, 11 orang di antaranya kini menjadi kecanduan oral seks.
Petualangan sang guru olahraga terungkap setelah orangtua satu di antara korban, L (15), melapor ke polisi.
Dalam kejadian itu, sang guru olahraga meminta L datang ke ladang miliknya seusai pelajaran sekolah. Dia mengatakan akan mengajari L bermain voli.
Bukannya main voli, L malah mendapat "permainan" lain. Ia dicabuli sang guru.
L lalu melapor ke orangtuanya, FG (42). FG inilah yang melapor ke polisi.
Endi ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober 2017, oleh jajaran Polres Pesawaran.
Dalam pengakuannya kepada polisi, L mengatakan sudah dicabuli seanyak tiga kali.
Namun, ia tidak langsung melapor karena tidak menyadari perbuatan sang guru merupakan tindakan bejat.
Dekat Murid
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan Endi berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid," kata Kapolres Pesawaran.
"Hal itu lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," ujar Kapolres Pesawaran.
Kapolres Syarhan mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya.
Sebagai imbalan nilas bagus tadi, sang guru dibolehkan melakukan oral seks kepada sang murid.
"Modus tersangka menjajikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya.
Dari 42 korban tersebut, 11 di antaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.
Sementara itu, Endi Oktriawan saat di tanyakan awak media mengatakan, ia melakukan hal itu karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.
"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.
Endi menuturkan, ia melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.
Bahkan, dia melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh-puluh kali kepada beberapa korban.
Beragam Modus
Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengungkapkan, tersangka Endi menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya.
Endi hanya menyadar anak laki-laki.
Modus itu antara lain Endi mengajak korban menginap di rumahnya, karena Endi sendirian di rumah ditinggal pergi istri dan anak.
Berbagai tempat yang menjadi lokasi pencabulan antara lain rumah tersangka, ladang, sampai rumah kosong.
Mengapa begitu lama Endi menjalankan aksinya baru ketahuan dan ditangkap polisi?
Kapolda Lampung mengatakan, tiga faktor utama mengapa tersangka bebas lama beraksi.
Pertama, lokasi kejadian terpencil.
Kedua, pekerjaan tersangka sebagai guru olahraga honorer di pulau tersebut sangat akomodatif buat tersangka mencari korban.
Ketiga, memanfaatkan sosok guru yang disegani orang tua murid untuk menutup mulut para korban.
"Tersangka juga memberikan ancaman yang tidak main-main, yakni kematian orang tua korban," ujar Kapolda.
Akibat perbuatannya, Endi dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.
Sang guru mengaku punya resep khusus dalam memperdayai murid-muridnya sehingga mereka pasrah diapakan saja.
Diketahui, sebanyak 42 murid menjadi korban pencabulan Endi. Dari 42 korban, 11 di antaranya mengalami kecanduan oral seks.
Perbuatan ini dilakukan Endi sejak lima tahun lalu.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan kepada wartawan di Pesawaran, Rabu 8 November 2017, Endi membaca mantra sebelum mencabuli para korbannya.
Dengan mantra tersebut, muridnya akan pasrah dan menurut untuk diperintahkan melakukan apa saja.
Apa mantra tersebut?
Kapolres Pesawaran membaca catatannya, dari pengakuan sang guru cabul.
Mantranya: "Walau anna qur'ana yusirot bilil jibali aukuhingat bilil ardu aukallama xxxxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxx xxxxxx."
Dengan dibacakannya mantra itu, tutur Kapolres Pesawaran Syarhan, sang guru mengatakan korban menjadi tidak berdaya.
Para korban, kata guru olahraga tersebut, seperti terhipnotis sehingga mengikuti apapun perkataan Endi.
Endi mengaku mempelajari mantra tersebut dari sebuah buku amalan.
Menurut Endi, di dalam buku itu disebutkan jika ingin kuat harus meminum sperma lelaki.
"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujar Endi kepada polisi.
Endi pun mempraktikkannya ke para murid dengan memanfaatkan profesinya sebagai guru olahraga.
Endi mengajak korban untuk menemaninya pergi ke ladang cabai miliknya.
Sesampainya di sana, Endi memaksa korban berbuat tak senonoh, yaitu oral seks.
Sperma para korban lalu ditelan Endi sebagai salah satu bentuk ritual.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Syarhan, para korban tidak berdaya saat dilakukan tindakan cabul oleh tersangka.
Apakah karena mantra amalannya atau karena para murid itu takut kepada gurunya, Kapolres tidak tahu.
Orangtua Melapor
Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo, menjelaskan, polisi sudah melakukan pemeriksaan dengan mengumpukkan 42 anak yang diduga jadi korban pencabulan.
Kapolda Lampung mengatakan, rata-rata umur ke-42 pelajar itu antara 12-17 tahun.
Yang bikin miris, dari 42 anak tersebut, 11 orang di antaranya kini menjadi kecanduan oral seks.
Petualangan sang guru olahraga terungkap setelah orangtua satu di antara korban, L (15), melapor ke polisi.
Dalam kejadian itu, sang guru olahraga meminta L datang ke ladang miliknya seusai pelajaran sekolah. Dia mengatakan akan mengajari L bermain voli.
Bukannya main voli, L malah mendapat "permainan" lain. Ia dicabuli sang guru.
L lalu melapor ke orangtuanya, FG (42). FG inilah yang melapor ke polisi.
Endi ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober 2017, oleh jajaran Polres Pesawaran.
Dalam pengakuannya kepada polisi, L mengatakan sudah dicabuli seanyak tiga kali.
Namun, ia tidak langsung melapor karena tidak menyadari perbuatan sang guru merupakan tindakan bejat.
Dekat Murid
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan Endi berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid," kata Kapolres Pesawaran.
"Hal itu lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," ujar Kapolres Pesawaran.
Kapolres Syarhan mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya.
Sebagai imbalan nilas bagus tadi, sang guru dibolehkan melakukan oral seks kepada sang murid.
"Modus tersangka menjajikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya.
Dari 42 korban tersebut, 11 di antaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.
Sementara itu, Endi Oktriawan saat di tanyakan awak media mengatakan, ia melakukan hal itu karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.
"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.
Endi menuturkan, ia melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.
Bahkan, dia melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh-puluh kali kepada beberapa korban.
Beragam Modus
Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengungkapkan, tersangka Endi menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya.
Endi hanya menyadar anak laki-laki.
Modus itu antara lain Endi mengajak korban menginap di rumahnya, karena Endi sendirian di rumah ditinggal pergi istri dan anak.
Berbagai tempat yang menjadi lokasi pencabulan antara lain rumah tersangka, ladang, sampai rumah kosong.
Mengapa begitu lama Endi menjalankan aksinya baru ketahuan dan ditangkap polisi?
Kapolda Lampung mengatakan, tiga faktor utama mengapa tersangka bebas lama beraksi.
Pertama, lokasi kejadian terpencil.
Kedua, pekerjaan tersangka sebagai guru olahraga honorer di pulau tersebut sangat akomodatif buat tersangka mencari korban.
Ketiga, memanfaatkan sosok guru yang disegani orang tua murid untuk menutup mulut para korban.
"Tersangka juga memberikan ancaman yang tidak main-main, yakni kematian orang tua korban," ujar Kapolda.
Akibat perbuatannya, Endi dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.
Waduh mantranya pake disensor
Diubah oleh berita378 08-11-2017 14:32
0
7.8K
Kutip
38
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.2KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru