Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kandagiAvatar border
TS
kandagi
KPK Benarkan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP
KPK Benarkan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya sudah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, ia juga membenarkan penyidik sudah menerbitkan sprindik serta menetapkan tersangka terkait hal tersebut.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci. Tapi benar bahwa ada proses penyidikan. Benar ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik. Namun siapa, perannya apa saja, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut secara lebih rinci pada konpers," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).

Ia pun tidak membantah bahwa sprindik yang diterbitkan penyidik itu tertanggal pada akhir Oktober 2017. Namun ia kembali enggan berkomentar soal nama yang tercantum sebagai tersangka dalam sprindik tersebut.

"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Febri.
Terkait mengapa pengumuman tersangka belum dilakukan, Febri menyebut bahwa saat ini masih ada pertimbangan-pertimbangan dari pihaknya. "Saya kira sama ya, dalam berbagai penanganan perkara terkadang ada kebutuhan kebutuhan yang membuat kami di humas dan penyidik berkoordinasi lebih lanjut dan mencari waktu yang tepat kapan pengumuman secara lengkap disampaikan," kata dia.

Nama Setya Novanto sebelumnya dikabarkan merupakan pihak yang berstatus tersangka itu. Hal tersebut tak terlepas dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencantumkan keterangan soal sprindik Setya Novanto.

Dalam SPDP itu, tercantum bahwa Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Pada SPDP tersebut, juga tercantum bahwa KPK sudah memulai penyidikan terhadap Setya Novanto sejak tanggal 31 Oktober 2017.

Secara terpisah, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku belum menerima SPDP tersebut. Ia pun berkeyakinan bahwa SPDP yang beredar tersebut adalah bohong. "Hoax," ujar Fredrich dalam pesan singkatnya kepada kumparan.

Spoiler for sumur:
0
11.9K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.