demi 43jt doank di penjara 5 tahun
bodoh dan miskin amat si
Quote:
URABAYA-Diberikan kepercayaan untuk menagih uang hasil penjualan barang, membuat M Firmansyah, 47, gelap mata. Warga Jalan Kalibutuh Barat 3 Surabaya ini nekat menggelapkan uang tagihan milik perusahaan sebesar Rp 43,5 juta. Akibatnya, sales yang bekerja di PT Rumah Air Makmur Abadi Jalan Sukomanunggal nomor 1 itu harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sukomanunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, penggelapan ini berawal pelaku ini diminta menagih uang hasil penjualan barang kepada Toko Mini Lancar Jalan Modo Puro, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Namun uang hasil penjualan sebesar Rp 43,5 juta itu tak disetorkan oleh pelaku ke perusahaan. "Pelaku mengaku jika uang itu ia gunakan untuk keperluan sehari hari," ungkapnya, Minggu (5/11).
Misdianto mengatakan, aksi ini terbongkar setelah hampir setahun pelaku ini menagih uang penjualan barang, namun tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Beberapa kali manajemen menanyakan uang hasil penjualan itu, pelaku terus berkelit. Bahkan, pelaku sempat beberapa kali tidak masuk kerja.
Akhirnya, perusahaan tersebut melaporkan pelaku ke Polsek Sukomanunggal. Polisi langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku di rumahnya, Rabu (1/11) pukul 15.00.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 9 lembar faktur milik perusahaan. Saat diperiksa, pelaku mengakui menggelapkan uang perusahaan. "Pelaku ini tidak menyetorkan hasil tagihan uang perusahaan, digunakan untuk keperluan pribadi," beber Misdianto.
Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. "Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," kata Misdianto.
SUMBER
mohon jgn singgung2 agama bre
biar sebelah ga kejang2
sekian informasinya