Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rantaikehidupanAvatar border
TS
rantaikehidupan
Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pokok Permohonan Jonru ke Hakim
KRICOM - Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Jonru Siah Ginting mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, ia menilai kasus ini bentuk kesewenang-wenangan penguasa.

Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro mengatakan, dirinya dari Tim Advokasi Muslim akan membacakan isi permohonan praperadilan yang di antaranya berisi tentang penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai menurut ketentuan KUHAP.

"Kami berharap dan memohon dukungan secara moril dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Jonru yang kini telah menjadi tokoh nasional dalam menggaungkan suara kebenaran melalui tulisan-tulisannya yang tajam dan bermanfaat," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Menurut Djuju, Jonru tidak gentar apalagi menjadi patah arang menghadapi proses hukum saat ini. "Jonru dikenal kritis terhadap kezaliman yang ia ekspresikan melalui tulisan di media sosial," tutur dia.

Ketika masyarakat diawasi di dunia maya dan dunia nyata agar tidak mengkritik pemerintah, dia menyebut ada ketidakadilan sosial yang terjadi di negara Indonesia ini.

Namun, hal tersebut tidak menyurutkan sikap Jonru yang tetap konsisten menyampaikan pikiran-pikiran positif dan kritik konstruktifnya.

"Tujuannya semata-mata agar keadilan terhadap kepentingan bangsa Indonesia ini ditegakkan," imbuhnya.

Kasus Jonru, kata Djuju adalah bentuk diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum. "Makanya kami minta agar perkara ini segera dihentikan saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada (30/9/2017) usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus Jonru sendiri berawal dari laporan seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada (31/8/2017), kemudian Muhamad Zakir Rasyidin pada (4/9/2017? dan ketiga ia dilaporkan kembali oleh Muannas pada (19/9/2017) atas unggahan yang berbeda.

http://www.kricom.id/ajukan-praperadilan-ini-tiga-pokok-permohonan-jonru-ke-hakim

tolong dirate 5 yaak biar jadi Toptret BP biar nasbung pada kejang2 liat junjungannya si Abu Vulkanik emoticon-Big Grin.
0
1.8K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.