Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

malaskerjaAvatar border
TS
malaskerja
Oknum Petugas Polda Diduga Memeras Polmed Rp 250 Juta
Oknum Petugas Polda Diduga Memeras Polmed Rp 250 Juta


TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut, AKBP Mukhsin Siregar membenarkan bahwa ada anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Syamrigo.

Seperti diketahui, Briptu Muhammad Syamrigo disebut-sebut melakukan dugaan percobaan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan sebesar Rp 250 juta.

Modusnya, Briptu Muhammad Syamrigo memalsukan dan mencatut nama Kejati Sumut perihal surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Agus Salim tertanggal 2 November 2017.

"Benar dia (Briptu Muhammad Syamrigo) anggota dari Yanma. Dan sekarang sedang kita panggil untuk konfirmasi kebenarannya. Terima kasih atas laporannya. ," kata AKBP Mukhsin Siregar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/11/2017).

Baca: BMKG Pastikan 23 Wilayah di Sumut Dilanda Hujan Lebat, Berikut Daftarnya

Baca: Jadwal 8 Besar Liga 2: PSMS Medan Bersua Kalteng Putra, Begini Komentar Pelatih Djadjang Nurjaman

Saat ditanya mengenai tindakan lebih lanjut mengenai kasus ini, Mukshin Siregar belum bisa memberikan keterangan lebih detail. "Bila memang anggota tersebut terbukti melakukan kesalahan, kita serahkan pada prosedur. Saya sedang rapat ini," ucapnya.

Kejati Sumut sudah memberikan pernyataan terkait kasus ini dan menyatakan SP3 tersebut dipalsukan.
Menanggapi hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyarankan agar Kejati Sumut membuat laporan ke kepolisian.

"Ya, laporkan saja. Silakan dilaporkan agar segera ditindak lanjuti," kata MP Nainggolan.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika, Bripka Muhammad Syamrigo memerintahkan dua orang kurir untuk mengantarkan sepucuk surat ke Politeknik Negeri Medan, Rabu (2/11/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua kurir ini bernama Akmal (30) warga Pasar Bengkel Perbaungan, dan Indra Lesmana (27) warga Desa Kota Galo, Perbaungan. Briptu Muhammad Syamrigo memfasilitasi kedua kurir ini dengan meminjamkan mobil pribadinya Honda City BK 1896 AP.

Setibanya di Politeknik Negeri Medan sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhadapan dengan sekuriti dan mengatakan, bahwa ada sepucuk surat dari Briptu Muhammad Syamrigo.

Setelah surat disampaikan, pihak Politeknik Negeri Medan curiga dengan surat tersebut.
Bahwa dalam surat yang pokoknya berisi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017.

Briptu Muhammad Syamrigo diduga membuat SP3 palsu yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 2 November 2017.

Adapun isi SP3 palsu itu yakni, Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan pernyataan mahasiswa yang diketahui orangtua/wali tentang banyaknya pungutan liar terhadap mahasiswa Politeknik Medan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.

Ternyata SP3 palsu yang seluruhnya dibuat Briptu Muhammad Syamrigo ini ketahuan oleh pihak Politeknik Negeri Medan, lalu menginterogasi kedua kurir tersebut. (ase/tribun-medan.com)

http://medan.tribunnews.com/2017/11/...ukhsin-siregar
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Peras memeras, bunuh membunuh, tikam menikam adalah budaya masyarakat sumut, Alhamdullillah, nikmatnya memeras di tanah sumut emoticon-Maaf Agan

[URL="https://S E N S O Rb9YxBUbmgw"]Nikmat Preman Mana yang Engkau dustakan ?![/URL]

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
0
3.3K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.