Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
HATI-HATI KALO MAU NEBANG POHON, GAN!
Spoiler for My Story:





Hati-hati Gan, kalo mau nebang pohon, meski pohon itu tumbuh di muka rumah Agan sendiri. Karena di setiap pohon itu ada “hantu” yang bisa menjerat leher Agan. Agan-agan mungkin masih ingat kasus Ramadhan Andi Widodo (49) beberapa bulan lalu, yang diseret ke Meja Hijau, hanya gara-gara menebang sebatang pohon mahoni yang menghalangi jalan masuk menuju komplek rumahnya.

Di persidangan, Andi dipaksa menyediakan sesajen senilai 25 juta rupiah, sebagai ganti rugi alias kompensasi atas 'rumah hantu' yang ia robohkan itu, agar tidak kena pingitan.

Ngerinya lagi, pohon-pohon itu sering meminta tumbal, namun sang korban atau keluarganya sangat sulit atau mungkin tidak bisa menuntut pemiliknya, seperti yang dialami oleh dua pengendara sepeda motor di seberang pagar Istana Bogor, Kota Bogor, 27 September lalu.

'Rumah-rumah hantu' itu ditanam untuk penghijauan dan keindahan tata kota. Oleh 'penghuninya', biasanya baru ditebang jika ia sudah menelan korban, telah mencapai usia tertentu, dinilai membahayakan, atau atas permohonan warga disertai alasan yang bisa mereka terima.

Karena itu, warga tidak diperkenankan menebang sendiri tanpa izin 'penunggunya'. Jika tidak, maka tunggulah kemarahan pemiliknya.



Untuk itu, jika Agan-agan menilai sebuah pohon di pinggir jalan raya selayaknya segera ditebang, maka lakukanlah prosedur berikut:


1. Ajukan permohonan secara tertulis dengan lengkap

Berisi nama pemohon, jenis pohon, ukuran pohon (diameter dan tinggi) dan lokasinya (wilayah kota, kecamatan, kelurahan, nama jalan, peta lokasi yang menggambarkan titik pohon yang diusulkan).


2. Permohonan itu dapat disampaikan kepada Pihak Yang Berwenang

Pihak yang berwenang adalah Dinas Pertamanan Propinsi, Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi/Kabupaten, Kepala Seksi Pertamanan Kecamatan.


3. Pihak-pihak terkait selanjutnya akan melakukan survey dan analisis.

Setelah dilakukan pembahasan dan survei lokasi dan disetujui, maka dilakukan penebangan. Penebangan itu bisa dilakukan oleh pihak terkait, atau kepada perorangan yang telah ditunjuk atau diberi izin pihak yang berwenang.

Nah Agan-agan, setelah mengetahui resiko menebang pohon di pinggir jalan, masihkah Agan-agan berani untuk menyentuhnya?

N/B. Prosedur izin penebangan ini mungkin berbeda-beda pada setiap daerah, namun perbedaannya biasanya hanya dari segi teknisnya saja.***


Spoiler for Referensi:


Quote:
Diubah oleh Aboeyy 02-03-2020 21:41
0
30.8K
190
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.