Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wasu.kabehAvatar border
TS
wasu.kabeh
Polisi: Ada Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status proses hukum Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini, diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikkan jadi penyidikan ya," ucap
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas
Polda Metro Jaya, Jumat 3 November 2017.

Argo menuturkan, penyidik melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Reklamasi Teluk
Jakarta. Ada pelanggaran di Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 korupsi," kata dia.

Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mencari terduga
pelaku dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak terkait.

"Kita masih cari pelaku siapa yang lakukan tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang
apakah ada kerugian negara atau tidak," ucapnya.

Sumber
0
5.3K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.