Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mmuktiaminAvatar border
TS
mmuktiamin
Resiko jika tidak registrasi ulang nomer handpone sesuai identitas
Negara tercinta kita mulai menata managementnya menjadi lebih baik dan menjadi lebih transparan sehingga memperkecil kemungkinan kejahatan. Iya salah satunya adalah wajib mendaftarkan identitas asli nomer handpone yang anda pakai, peraturan tersebut sengaja di ciptakan agar semua gerak-gerik atau aktifitas handpone yang dilakukan oleh penggunanya mudah terdeteksi. Dari sanalah kejahatan tidak mudah melancarkan aksinya itu karena mudah terlacaknya aktifitas nomer handpone yang digunakan oleh penggunanya.http://www.dibacadulu.com/2017/10/re...asi-ulang.html

Tidak akan ada lagi " mama minta pulsa, ayah di kantor polisi, perintah untuk transfer ke rekening, dapat undian berhadiah " dan kejahatan-kejahatan lain yang itu semua menggunakan nomer handpone dalam melakukan aksinya. Kenapa mereka mudah melakukan kejahatan dan tidak merasa takut melakukan kejahatan? Itu semua karena nomer handpone yang mereka pakai menggunakan identitas palsu atau identitas asal asalan. Celah kelemahan itulah yang mereka jadikan kesempatan untuk berbuat jahat.

Maka dari itu kita semua wajib mengikuti dan mendukung aturan yang di buat pemerintah demi ke amanan dan kenyamanan dalam mengunakan alat komunikasi berupa handpone. Dengan itu semua warga negara indonesia wajib registrasi ulang nomer handpone saat ini yang di pakai, serta nomer yang akan dibeli. Jika tidak KOMINFO akan bertindak tegas menerapkan sanksinya seperti:
Tidak bisa melakukan semua panggilan
per lima belas hari tidak bisa menerima panggilan dan tidak bisa menerima SMS
Dan jika masih membandel tidak melakukan registrasi ulang, maka nomer tersebut akan di blokir

Kebijakan baru dari KOMINFO adalah setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomer di operator yang sama. Nah.. untuk yang belum melakukan registrasi ulang, silahkan cepat-cepat melakukan sebelum sanksi tersebut belum datang ke nomer kesayangan anda. Caranya ketik ULANG#NO NIK#NO KK lalu kirim ke 4444 dan jika anda membeli nomer yang baru, bisa ketik DAFTAR#NO NIK#NO KK kirim ke 4444

Silahkan sebarkan informasi ini kepada teman dan saudara sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah ini sehingga kita lebih aman dan nyaman dalam menggunakan alat komunikasi. Semoga dengan usaha pemerintah memperkecil tingkat kejahatan di negeri ini berjalan dengan lancar. Amin..
0
3.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.