Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putra.mahkotakAvatar border
TS
putra.mahkotak
Sindikat penipuan penjualan pulsa beromzet miliaran dibongkar
https://m.merdeka.com/peristiwa/sindikat-penipuan-penjualan-pulsa-beromzet-miliaran-dibongkar.html

Sindikat penipuan penjualan pulsa beromzet miliaran dibongkar

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menangkap dua orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Mione Global Indonesia (PT MGI) atas nama inisial DH dan Direktur PT MGI atas nama inisial ES. Keduanya ditangkap diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa HP dan pulsa listrik.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Agung Setya mengatakan pelaku menggunakan modus bahwa masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar.

"Sebagai contoh apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (3/11).

Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa PT MGI menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan 300 point yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp 3 juta setiap 10 hari selama 70 kali (23 bulan).

"Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan Warga Negara Malaysia atas nama Mr. LKC sebagai tersangka, kita menduga tersangka Mr. LKC ini sebagai pelaku utama," tuturnya.

Awalnya Mr LKC ini menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan. Kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

"Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau mengeluarkan red notice terhadap tersangka.

"Saat ini kedua tersangka yang merupakan Direksi PT MGI telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Polri tidak ingin semakin banyak masyarakat mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku," ucapnya.

Agung pun meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, di Gedung Surahcman lantai 3 di komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, dengan membawa dokumen atau dapat mengirimkan melalui email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.

"Polri akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan menipu, yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujukan dengan keuntungan besar, dan segera melaporkan kepada Polri apabila menemukan hal tersebut," tandasnya.

Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka diduga melanggar pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
______

Manteb tenan entuke emoticon-Big Grin
Diubah oleh putra.mahkotak 03-11-2017 13:29
0
2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.