Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

projo2019Avatar border
TS
projo2019
Polisikan Warganet, Setya Novanto Dinilai Rusak Tatanan Demokrasi

Ketua DPR Setya Novanto Ngantuk (Hendra Eka/Jawa Pos)

Ketua DPR Setya Novanto tidak ingin dirinya dijadikan bahan olok-olok di media sosial. Dia berontak dan melaporkan akun-akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengaku aneh dengan Novanto karena melaporkan puluhan akun media sosial. Sebab hal itu adalah bagian dari kritikan sebagai pejabat publik.

"Harusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus ‎siap dikritik, dan dipantau kehidupannya," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (2/11).

Oleh sebab itu, apabila Novanto tidak mencabut laporannya, maka akan merusak tatanan demokrasi yang saat ini telah dibangun. Karenanya dia menilai sikap Novanto terlalu berlebihan dalam melaporkan akun-akun media soial.

"Ini bahaya sekali dalam dunia demokrasi di Indonesia," katanya.

Menurut Isnur, meme yang dibuat oleh warganet adalah bentuk kreativitas. Meme yang bersifat satire itu juga menurutnya bagian dari demokrasi.

"Satire ini kan sebuah bagian dari proses demokrasi," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dituding telah menyebarkan meme Setya Novanto.

Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar sejumlah pemilik akun media sosial tersebut. Malahan pihaknya sudah menetapkan pemilik akun instagram @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto.

Setidaknya ada 32 akun Medsos yang dilaporkan terdiri atas 15 akun Twitter, sembilan akun Instagram, dan delapan akun Facebook.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

ngantuk

Diubah oleh projo2019 03-11-2017 13:50
0
3.5K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.