- Beranda
- Berita dan Politik
Usai dampingi Jokowi, Anies naik ojek ke Balai Kota
...
TS
putra.mahkotak
Usai dampingi Jokowi, Anies naik ojek ke Balai Kota
https://m.merdeka.com/peristiwa/usai-dampingi-jokowi-anies-naik-ojek-ke-balai-kota.html
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke Balai Kota DKI Jakarta menggunakan transportasi umum yakni ojek. Dia datang menggunakan jaket merah lengkap dengan helm yang berwarna hitam sekitar pukul 9.40 WIB.
Anies mengaku naik ojek dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati Jakarta Pusat. Sebelum datang ke Balai Kota, dia terlebih dahulu menghadiri agenda peresmian Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 1B dan 1C: Cipinang-Jakasampurna. Saat menghadiri peresmian ia menggunakan mobil dinasnya, setelah itu kembali ke rumah dinasnya dan berganti menggunakan ojek.
Anies datang ke Balai Kota naik ojek 2017 Merdeka.com/Syifa Hanifah
"Ojek, Ojek mangkal. Dari rumah dinas. Dia (tukang ojek) mangkalnya di Masjid Sunda Kelapa," kata usai turun dari ojek, Jumat (3/11).
Sebagai informasi, pelarangan menggunakan kendaraan pribadi atau dinas sudah diatur dalam peraturan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
____________________
Manteb tenan
Tukang ojek pangkalan kudune nyonto iki, resik, rapi, motore jik anyar, nganggo masker san
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke Balai Kota DKI Jakarta menggunakan transportasi umum yakni ojek. Dia datang menggunakan jaket merah lengkap dengan helm yang berwarna hitam sekitar pukul 9.40 WIB.
Anies mengaku naik ojek dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati Jakarta Pusat. Sebelum datang ke Balai Kota, dia terlebih dahulu menghadiri agenda peresmian Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 1B dan 1C: Cipinang-Jakasampurna. Saat menghadiri peresmian ia menggunakan mobil dinasnya, setelah itu kembali ke rumah dinasnya dan berganti menggunakan ojek.
Anies datang ke Balai Kota naik ojek 2017 Merdeka.com/Syifa Hanifah
"Ojek, Ojek mangkal. Dari rumah dinas. Dia (tukang ojek) mangkalnya di Masjid Sunda Kelapa," kata usai turun dari ojek, Jumat (3/11).
Sebagai informasi, pelarangan menggunakan kendaraan pribadi atau dinas sudah diatur dalam peraturan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
____________________
Manteb tenan
Tukang ojek pangkalan kudune nyonto iki, resik, rapi, motore jik anyar, nganggo masker san
0
3K
50
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru