Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gembalasempakAvatar border
TS
gembalasempak
Waduh! Terduga Perusak Barang Bukti KPK Dipromosikan, Bagaimana Bisa?
suratkabar.id

Nov 2, 2017 8:14 PM



SURATKABAR.ID – Komisaris Harun, yang diduga merusak barang bukti berupa catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman, dikabarkan mendapatkan promosi sebagai perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal tersebut terungkap dalam surat telegram dari Kepala Kepolisian RI.

Namun terkait hal tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyarakan dirinya belum mengetahui detail isi telegram tertanggal 27 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Eko Indra Heri atas nama Kapolri dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri, seperti dilansir Tempo.co.

“Saya belum mendapat info,” tukas Jenderal Setyo Wasisto ketika dimintai konfirmasi, pada Rabu (1/11), dikutip dari laman Tempo.co, Kamis (2/11/2017).

Bukan hanya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun, namun Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy juga disebutkan mendapatkan promosi. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto pada pekan lalu.

“Roland sudah mengikuti pendidikan tahun sebelumnya. Sekarang dia menunggu penempatan sesuai kompetensi dan jenjang pendidikan,” kata Jenderal Rikwanto.

Menurut salinan telegram, Harun sebelumnya merupakan perwira menengah Badan Reserse Kriminal yang menjalani pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri. Dalam telegram berjumlah 19 halaman tersebut, sebanyak 250 nama perwira lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri pendidikan regular ke-57 termuat di dalamnya.

Sebelumnya, Harun dan Roland diduga melakukan perusakan terhadap barang bukti KPK, dengan saksi dua penyidik polisilainnya, yakni Ardian Rahayudi dan Rufriyanto Maulana Yusuf. Meski sempat diperiksa oleh pengawas internal KPK, namun kemudian Harun dan Roland kembali ditugaskan di kepolisian.

Aksi perusakan barang bukti tersebut dilakukan Roland serta Harun dengan cara menyobek dan menyetip beberapa halaman buku catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman periode 2015-2016. Seperti yang diketahui bahwa Basuki adalah narapidana yang telah divonis bersalah dalam kasus suap hakim Konstutitusi, Patrialis Akbar.

Disebutkan setidaknya ada 15 lembar catatan pengeluaran perusahaannya yang tak diketahui rimbanya. Perusakan terhadap barang bukti tersebut diketahui terjadi pada tanggal 7 April sekitar pukul 18.00 WIB dan berlokasi di sebuah ruangan di dalam gedung KPK.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan jika pengawas internal telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan perusakan yang dilakukan Harun dan Roland. Selanjutnya KPK menjatuhi sanksi berat terhadap keduanya setelah mereka dinyatakan bersalah.


sumber


misi selesai
promosi jabatan
emoticon-I Love Indonesia



0
2.8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.