Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moderatorccdAvatar border
TS
moderatorccd
Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya
Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya

hukumonline.com

Oct 30, 2017 10:00 AM



Karyawan harus jeli dan cermat membaca perjanjian kerja perihal penahanan ijazah tersebut.

Perempuan muda yang biasa disapa Nisa, baru saja lulus SMA sebuah sekolah tinggi swasta saat ia melamar kerja di perusahaan retail di Jakarta. Dirinya belum memiliki pengalaman kerja apa-apa. Maka, ketika di ujung tahap perekrutan Nisa diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan dan ia tak menolak.

“Jujur saja, karena setelah lulus yang ada di pikiran saya hanya segera bisa bekerja, saya tak pikir panjang. Saat diterima bekerja memang saya menandatangani kontrak kerja, tetapi saat itu saya tidak membacanya sama sekali. Saya cuma ingin diterima bekerja dan tidak berpikir macam-macam,” tutur Nisa kepada hukumonline, Senin (30/10).

Rupanya, setelah selesai masa percobaan selama tiga bulan bekerja sebagai kasir, Nisa tak kerasan lagi. Ia merasa beban kerjanya sangat menekan. Belum lagi, atasannya yang temperamental membuat Nisa semakin tertekan.

Ia pun baru menyadari di perjanjian kerja yang ditandatanganinya, ada klausul yang kurang-lebih menyatakan bahwa selama masa kerja ijazah asli disimpan oleh perusahaan dan ketika pekerja ingin mengundurkan diri maka yang bersangkutan harus membayar ganti rugi senilai Rp10 juta baru bisa mendapatkan ijazah aslinya kembali.

“Saya baru sadar ketika ingin resign. Jadi, saya tak punya pilihan. Sampai sekarang saya tetap bekerja di perusahaan ini karena kalau resigndan mau ambil ijazah saya harus menebus sepuluh juta rupiah. Saya tidak mampu,” keluhnya.

Praktik menahan ijazah asli karyawan memang masih terjadi saat ini. Menurut Rian Suryaputra, HRD & GA Manager sebuah perusahaan multilevel marketing, ada alasan mengapa perusahaan menahan ijazah pekerjanya pada saat tanda tangan kontrak kerja.

Menurutnya, kontrak kerja saja tidak cukup untuk menjamin kinerja karyawan. Pasalnya, menurut Rian, banyak karyawan yang tidak disiplin. Ia mengatakan, perusahaannya baru mulai memberlakukan penahanan ijazah sejak lima tahun terakhir.

“Perilaku karyawan yang banyak melanggar kontrak kerja lah yang membuat kami akhirnya menahan ijazah asli. Mengenai hal ini selalu kami sebutkan di perjanjian kerja. Jadi memang disepakati oleh karyawan yang bersangkutan. Ijazahnya pun kami simpan di brankas, artinya terjamin aman keberadaannya,” tambah Rian.

Sementara itu, HRD & GA Manager perusahaan migas PT Benuo Taka Wailawi, Usman Saleh, menuturkan pada prinsipnya perusahaan tidak perlu menahan ijazah karyawannya. Sebab, kontrak kerja sudah cukup menjadi landasan hukum hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Menurut Usman, proses seleksi dan rekrutmen sangat menentukan agar perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang berintegritas dan memiliki etos kerja yang baik. Dengan proses seleksi dan rekrutmen yang baik, ia percaya karyawan yang diterima akan sesuai dengan ekspektasi perusahaan. Sehingga, tidak perlu lagi ada jaminan berupa ijazah asli untuk mengontrol kinerja karyawan.

Dosen Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas, mengatakan pada dasarnya tidak ada aturan hukum perburuhan yang secara spesifik mengatur jaminan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, tidak ada larangan maupun anjuran mengenai penahanan ijazah asli sebagai jaminan.

Yogo menjelaskan, penahanan ijazah harus dilihat kasus per kasus. Ia mengatakan, dirinya tidak bisa menilai apakah praktik menahan ijazah asli bisa dibenarkan atau disalahkan, sebelum melihat kasusnya secara detail. Menurut Yogo, masalah penahanan ijazah ini juga berkaitan erat dengan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan. “Harus dilihat dulu bagaimana perjanjian kerjanya,” katanya.

Selama diatur dalam kontrak kerja secara jelas dan disepakati para pihak, menurut Yogo, hal itu sah-sah saja. Menurutnya, perjanjian kerja bersifat otonom. Artinya, isinya dapat memperjanjikan apapun selama memenuhi asas kebebasan berkontrak.

Pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Adapun menurut Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat sah sebuah perjanjian.

Pertama, adanya kesepakatan kehendak oleh kedua belah pihak, tanpa ada unsur paksaan, penipuan, ataupun kesilapan. Kedua, pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Ketiga, berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Keempat, dibuat dengan maksud yang sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, menurut Yogo, tanpa memperjanjikan penahanan ijazah sebuah perusahaan bisa saja mengatur sanksi bagi karyawan yang kinerjanya tidak baik. Ia mencontohkan, dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan dan karyawan bisa saja memasukan klausul yang menyatakan bahwa jika salah satu pihak mengakhiri kontrak kerja sebelum berakhir masa kontrak, maka harus menanggung ganti rugi.

“Misalnya, karyawan PKWT atau karyawan kontrak yang berhenti sebelum masa kontrak habis harus membayar sejumlah ganti rugi. Itu bisa diperjanjikan sekalipun tanpa menahan ijazah asli,” tutur Yogo.

Menurut Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja dengan PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT, memang diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah selama jangka waktu PKWT yang tersisa.

Namun, merujuk pada klinik hukumonline, apabila ijazah karyawan tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja, maka dapat diupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah tersebut. Akan tetapi, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah itu, karyawan tersebut dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.


http://m.hukumonline.com/berita/baca...edium=facebook
benzia
kaycaem
viniest
viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
3
66.4K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.