Quote:
Quote:
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka penyebar meme Setya Novanto ketika sakit.
Dilansir KOMPAS.com, tersangka penyebar meme Setya Novanto saat sakit, Dyan Kemala Arrizzqi adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu (1/11/2017).
Toni mengetahui Dyan ditangkap polisi karena menyebar meme Novanto di rumahnya di Tangerang, Selasa (31/10/2017).
Ia menambahkan PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyan selama diperiksa oleh polisi.
"Ada teman-teman yang on the way ke sana (Kantor Bareskrim)," lanjut Toni.
Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di RS Premier Jatinegara, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan pihaknya menangkap pelaku yang bernama Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).
Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Penangkapan tersebut didasari oleh laporan Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto pada 10 Oktober.
Barang bukti yang disita saat penangkapan yakni satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah Sim Card Simpati No. 0822 72418602, dan satu buah memori card merek vigen dengan kapasitas 32
Tersangka mengunggah sejumlah gambar dan video melalui berbagai akun media sosial Instagram pada 7 Oktober.
Dalam kultwit akun twitter Golkar Pasundan, @PG_Pasundan mentweet tim kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan ada empat terlapor lain selain Dyan yang belum ditangkap dan diproses.
Tim kuasa hukum menganggap tudingan di media sosial bisa dianggap penghinaan, sebab Setya Novanto belum dipastikan bersalah.
Tim kuasa hukum juga menduga ada pihak yang sengaja menyuruh, mengorganisir, dan mendanai kegiatan tersebut.
"Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Terutama mereka yang gemar gunakan medsos. Gunakanlah dengan cerdas".
"Jangan sampai lagi ada bahkan menjadi preseden buruk jika anak muda gunakan medsos tanpa tanggung jawab, bahkan mudah terprovokasi hoax", cuit akun Golkar Pasundan.
Seperti diketahui, meme Setya Novanto ketika terbaring sakit tersebar viral di media sosial.
Meme yang tersebar mengungkap kejanggalan alat-alat medis yang ada di kamar rumah sakit tempat Setya Novanto terbaring.
Banyak pula yang menambahkan gambar lainnya di foto terbaringnya Setya Novanto. (BANJARMASINPOST.co.id/restudia)
Link berita asli dari
http://banjarmasin.tribunnews.com/20...-golkar?page=2