baka1412Avatar border
TS
baka1412
Anies Teken UMP DKI 2018 sesuai Janji* !!!!!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.648.035. Dalam menetapkan UMP, kata Anies, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

"Kami menetapkan bahwa UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.

Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Source : http://megapolitan.kompas.com/read/2...8-rp-3648-juta


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2014 UMP naek 10,95%
2015 UMP naek 10.61%
2016 UMP naek 14.81% << paling tinggi di jaman Ahok
2017 UMP naek 8.25 %

2018 UMP naek 8,71 % << Inti nya, KEBERPIHAKAN emoticon-Ngakak
0
4.1K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.