Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hassan.claudioAvatar border
TS
hassan.claudio
Sidang DPR Aceh Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang

viva.co.id
BERITANASIONAL
Selasa, 31 Oktober 2017 | 14:10 WIB
Sidang DPR Aceh Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Oleh
Mohammad Arief Hidayat,Dani Randi (Banda Aceh)

Sidang DPR Aceh Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Photo :
VIVA.co.id/Dani Randi
Anggota Dewan Aceh mengibarkan bendera bulan bintang dalam rapat paripurna di gedung DPR Aceh pada Selasa, 31 Oktober 2017.

VIVA – Sidang paripurna keempat dalam agenda penetapan qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun Anggaran 2017, diwarnai aksi pengibaran dan penyerahan bendera bulan bintang dari Dewan Aceh ke Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di gedung utama DPR Aceh, pada Selasa 31 Oktober 2017.
Aksi itu dilakukan oleh Dewan asal Partai Aceh, Azhari Cagee. Ia memberikan langsung kepada Wakil Gubernur dengan tujuan agar Pemerintah Aceh membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengibaran bendera Aceh secara legal.
"Jangan hanya soal anggaran, pemilu dan sebagainya saja yang mengacu UU Pemerintah Aceh, bendera dan lambang Aceh yang sudah memiliki qanun malah dilarang berkibar, ini ada apa?" kata Azhari.
Menurutnya, banyak warga yang ditangkap karena mengibarkan bendera bulan bintang. Padahal, katanya, bendera itu sudah memiliki payung hukum, yaitu Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh.
"Saya meminta agar Pemerintah Aceh segera mem-pergub-kan bendera dan lambang Aceh, agar hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi, seperti penangkapan hanya gara gara menyimpan bendera bulan bintang," ujarnya.
Berdasarkan pantauan VIVA, aksi yang dilakukan Azhari dengan memberikan bendera bulan bintang ke Wakil Gubernur Aceh juga diapresiasi anggota dewan lain.
Menurut Ketua DPR Aceh, Tgk Muharruddin, proses lambang dan bendera Aceh sudah melalui proses perundangan, sebagaimana yang termaktub dalam MoU Helsinki.
"Kita ingin menyatukan hakikat bendera itu, merah putih tetap di atas dan bersanding di bawahnya bendera Aceh," katanya.
Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh diberi sebuah status khusus dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam batas-batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur diri yang memiliki perbedaan dengan daerah otonomi lain di Indonesia.
Status khusus yang diperoleh Aceh, di antaranya dibolehkan memiliki partai politik yang dilokalisasi keikutsertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh, dan dibolehkan memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman itu, Pemerintah Indonesia bersama DPR lalu mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006.
Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki bendera, lambang, dan himne tersendiri, yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.
Pada 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah mengesahkan Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh Aceh.
Bendera dan lambang Aceh yang disahkan dalam qanun itu pada dasarnya adalah bendera dan lambang yang dahulu digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka. Pengesahan Qanun tidak berjalan mulus dan menuai kontroversi yang datang dari pemerintah pusat, karena menilai lambang dan bendera Aceh mirip bendera gerakan separatis.

http://m.viva.co.id/amp/berita/nasional/972799-sidang-dpr-aceh-diwarnai-pengibaran-bendera-bulan-bintang
nona212
nona212 memberi reputasi
1
3.1K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.