gothamboyAvatar border
TS
gothamboy
Dua Perwira Polri di KPK Diduga Hilangkan Bukti Korupsi, Mabes Polri Bereaksi
pojoksatu.id

Oct 31, 2017 12:26 PM



Ketua KPK Agus Raharjo. Foto via jpnn

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kabar santer menyebar perihal dua perwira Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga merusak dan menghilangkan barang bukti tindak pidana korupsi.

Dua perwira Polri dimaksud adalah, AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun yang selama ini bertugas sebagai penyidik di KPK.

Atas dugaan pelanggaran berat itu, keduanya dikembalikan ke institusi asalnya pada 13 Oktober 2017 lalu.

Kabar yang beredar di kalangan awak media menyebut, barang bukti yang dirusak dan dihilangkan itu berupa catatan pengeluaran petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman, selaku penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Suap itu bertujuan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyidik tersebut diduga membubuhkan tipp-ex pada catatan keuangan perusahaan periode 2010-2013 dengan nilai sebesar US$ 1,256 juta.

Selain itu, keduanya juga dikabarkan merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan tersebut.

Bukti pelanggaran kedua penyidik itu terekam oleh kamera CCTV di lantai 9 gedung KPK ditambah barang bukti yang telah dirusak.

Kabar lain menyebutkan, dua penyidik senior Polri itu dikembalikan ke institusinya karena telah menghilangkan alat bukti berupa berkas yang berisi nama-nama jenderal Polri.


Para jenderal tersebut diduga menerima aliran dana korupsi yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dan petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, enggan berspekulasi soal kasus itu.

“Kami belum terima penjelasan resmi seperti apa yang disampaikan oleh KPK,” kata Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan, Selasa (31/10).

Soal kabar pengrusakan disertai penghilangan barang bukti penyidikan, saat ini masih didalami oleh Polri.

“Penghilangan barang bukti yang belum terkonfirmasi, belum A1 karena beredarnya di kalangan media. Tentu kami akan kroscek ke yang bersangkutan,” ujar Martinus.


http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...-bereaksi/amp/


Kembalikan saja ke kepolisian
Ntar kalo densus tipikor jadi jalan
Jadikan penyidik tipikor lagi
Biar hancur sekalian negara ini

emoticon-Jempol


0
11.5K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.