Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Penghentian Izin Usaha Alexis Dianggap Sumir, Anggota DPRD DKI: Pembuktian Belum Ada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Surat Keputusan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis, dianggap tidak tegas dan tak jelas alias sumir.

’’Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha Alexis tidak sesuai prosedur. Pembuktiannya belum ada,’’ tegas anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsari, Senin (30/10/2017).

Demikian analisisnya terkait surat PTSP yang menolak perpanjangan TDUP pengelola Alexis. Ada beberapa masalah terkait surat tersebut. Paling pertama adalah menyangkut jenis surat yang dikeluarkan PTSP.

Tak jelas apa sebenarnya jenis surat tersebut. Semestinya surat menyurat menyangkut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) mengikuti ketentuan di Pergub DKI Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Pergub 133/2017).

Baca: Pemprov DKI Akan Kehilangan Pemasukan Pajak Rp 30 Miliar Dari Hotel Alexis

Bahkan, Dinas PTSP menuliskan Pergub 133/2017 sebagai dasar bersurat ke PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis) dan menolak perpanjangan izin usahanya.
Tapi dalam Pergub 133/2017 tak dikenal jenis surat 'penjelasan terkait permohonan TDUP' seperti yang dibuat Dinas PTSP untuk PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis).

Selain itu dalam Pergub 133/2017, Kepala Dinas PTSP bukanlah pihak dalam Pergub tersebut. Dalam Pergub 133/2017, jelas ditulis di Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 ayat 5 bahwa pengertian Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.

Penghentian Izin Usaha Alexis Dianggap Sumir, Anggota DPRD DKI: Pembuktian Belum Ada

Selain itu, surat berjenis 'penjelasan terkait permohonan TDUP' yang dikeluarkan PTSP itu memberi klausul di akhir, bahwa permohonan TDUP Hotel Alexis dan griya pijat Alexis belum dapat diproses.

Kalimat itulah yang kemudian diartikan sebagai bentuk penutupan Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal, di Pergub 133/2017 jelas ditulis ketentuan tersendiri terkait prosedur pembekuan sementara maupun pembatalan TDUP.

Baca: Nasdem: Alexis Group Sumbang Hampir Rp 100 Miliar per Tahun ke PAD DKI

Hal itu diatur dalam BAB VII Pergub 133/2017 tentang pembekuan sementara, pengaktifan kembali, dan pembatalan TDUP dan TDPT.
Dalam pasal 40 ayat 2 Bab VII Pergub 133/2017, ditulis dengan tegas bahwa pembekuan sementara ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas atau kepala suku dinas.

Jelas di situ bahwa kepala dinas atau kasudin yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Kasudin Pariwisata.

Bunyi lengkap pasal itu adalah, 'Pembekuan sementara TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas dan disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditandatangani.'

Selanjutnya dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut bahwa pembekuan sementara TDUP adalah dokumen resmi yang menyatakan menghentikan sementara kegiatan usaha pariwisata.

Sedangkan di ayat 2 disebutkan penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha pariwisata.

Untuk menghentikan kegiatan usaha, langkah hukum lainnya yang bisa dilakukan Dinas PTSP adalah dengan membatalkan TDUP.

Tapi lagi-lagi yang berhak melakukan pembatalan adalah Dinas Pariwisata DKI Jakarta, bukan PTSP. Hal itu dijelaskan gamblang di pasal 47, 48, dan 49 Pergub 133/2017.

Intinya, lagi-lagi Dinas Pariwisata yang mesti memulai dengan mengeluarkan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas.

http://www.tribunnews.com/metropolit...m-ada?page=all

kalo ke pengadilan bakal kalah ni #DasarAmatir

Alexis Siapkan Langkah Usai Izin Usaha Tak Diperpanjang

Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Alexis tengah menyiapkan langkah usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat tersebut. Meski demikian, langkah tersebut belum sampai ke tahap gugatan hukum.

Legal Corporate Alexis Grup, Lina Novita mengatakan, pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan. Kata Lina, manajemen Alexis ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI.

"Kami berharap tidak ke arah sana, ke arah hukum, kami audiensi dulu," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10).

Lina berharap dengan audiensi tersebut, pihak Alexis dan Pemprov DKI bisa sama-sama mencari solusi.

Lina menegaskan, sampai saat ini izin operasional Alexis belum dicabut oleh Pemprov DKI, melainkan hanya tidak bisa melakukan proses perpanjangan terhadap izin operasional tersebut.

"Nah kami mau tanya, belum dapat diproses karena hal apa, bagaimana untuk dapat diproses, kami akan menyesuaikan," tutur Lina.

Lihat juga: Alexis Rogoh Kocek Bayar Pajak Rp30 Miliar per Tahun

Lina pun mengklaim pihak Alexis memiliki dokumen yang lengkap terkait dengan izin operasionalnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan tidak pernah ada pelanggaran yang terjadi selama Alexis beroperasi, baik dari hotelnya maupun griya pijatnya.

"Saya rasa pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan enggak mungkin Pemprov kita sendri enggak suka dengan anak bangsa sendiri yang punya usaha di sini," ujar Lina.

Lihat juga: Alexis Bantah Jadi 'Surga Dunia' di Jakarta

Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Secara resmi, surat yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dengan demikian, operasionalisasi hotel Alexis yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171031150008-20-252430/alexis-siapkan-langkah-usai-izin-usaha-tak-diperpanjang/
Diubah oleh dishwala 31-10-2017 12:52
0
3.6K
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.