Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Ikuti aturan, manajemen resmi hentikan operasional Hotel Alexis
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Manajemen Alexis pun akan mengikuti keputusan tersebut.

"Kami melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis karena belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata kami. Langkah tersebut diambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dalam keterangan di Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Lina, semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan. Stigma yang terbentuk terkait nama alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik. Untuk itu, lanjutnya, manajemen akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut.

"Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi," tuturnya.


Pihak Alexis, kata Lina, meminta agara masyarakat maupun media berhenti menghakimi. Selama ini, lanjutnya, pihak Alexis merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi dari dinas terkait. 

"Ini merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

(mdk/did)

https://m.merdeka.com/peristiwa/ikuti-aturan-manajemen-resmi-hentikan-operasional-hotel-alexis.html


Ketegasan tdk harus kasaremoticon-shakehand
Panastak pun kecewa, antiklimaksemoticon-Leh Uga
0
1.8K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.