- Beranda
- Berita dan Politik
Lewat Pembuktian CCTV, Alexis Bisa Gugat Pemprov DKI
...
TS
karikai04
Lewat Pembuktian CCTV, Alexis Bisa Gugat Pemprov DKI
Quote:
KRICOM - Pengelola tempat hiburan malam Alexis didesak segera menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah kendali Anies Baswedan karena dinilai menghentikan izin usahanya tanpa bukti kuat. Salah satu upayanya adalah mengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjelaskan, dalam sidang gugatan nanti, Alexis bisa membeberkan bukti bahwa di tempat usahanya tak ada kegiatan prostitusi, salah satuany membuka isi CCTV gedung dan daftar pengunjung.
"Silakan saja bertarung dan dibuka di pengadilan, kalau sekarang ya percuma saja kalau perang opini di media massa. Nanti bisa diuji oleh hakim," kata Margarito kepada Kricom.id di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Margarito melanjutkan, Alexis bisa mengajukan keberatan di depan hakim karena dihentikan tanpa diberitakan surat pemberitahuan dan teguran sebelumnya.
"Hal-hal seperti itu bisa dijadikan alasan menggugat Pemprov DKI. Cukup nomor satu yaitu ada keputusan yang merugikan," ungkapnya.
Jika pada akhirnya Alexis menang gugatan, tentu Pemprov DKI akan menerima 'hukuman' berupa sanksi sosial rasa tak percaya dari masyarakat.
"Kalau keputusan itu tak tepat dilaksanakan, Alexis ya bisa dijalankan dengan SK pembatalan. Karena selama ini yang ada hanyalah dugaan yang belum diselidiki. Padahal, harus diselidiki," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa Pemprov DKI tidak memberikan perpanjangan izin terhadap hotel Alexis. Hal tersebut telah ia gaungkan sejak masa kampanye yang sebagai calon gubernur.
Berdasarkan surat yang telah dikeluarkan tersebut, semua kegiatan yang dilakukan di hotel tersebut adalah ilegal.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjelaskan, dalam sidang gugatan nanti, Alexis bisa membeberkan bukti bahwa di tempat usahanya tak ada kegiatan prostitusi, salah satuany membuka isi CCTV gedung dan daftar pengunjung.
"Silakan saja bertarung dan dibuka di pengadilan, kalau sekarang ya percuma saja kalau perang opini di media massa. Nanti bisa diuji oleh hakim," kata Margarito kepada Kricom.id di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Margarito melanjutkan, Alexis bisa mengajukan keberatan di depan hakim karena dihentikan tanpa diberitakan surat pemberitahuan dan teguran sebelumnya.
"Hal-hal seperti itu bisa dijadikan alasan menggugat Pemprov DKI. Cukup nomor satu yaitu ada keputusan yang merugikan," ungkapnya.
Jika pada akhirnya Alexis menang gugatan, tentu Pemprov DKI akan menerima 'hukuman' berupa sanksi sosial rasa tak percaya dari masyarakat.
"Kalau keputusan itu tak tepat dilaksanakan, Alexis ya bisa dijalankan dengan SK pembatalan. Karena selama ini yang ada hanyalah dugaan yang belum diselidiki. Padahal, harus diselidiki," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa Pemprov DKI tidak memberikan perpanjangan izin terhadap hotel Alexis. Hal tersebut telah ia gaungkan sejak masa kampanye yang sebagai calon gubernur.
Berdasarkan surat yang telah dikeluarkan tersebut, semua kegiatan yang dilakukan di hotel tersebut adalah ilegal.
Quote:
0
5.2K
46
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya