Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cedric23Avatar border
TS
cedric23
Mantan Kader PDIP Bakal Lawan KPK di Meja Praperadilan
JawaPos.com - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko bakal melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalur praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017.

Sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko dijadwalkan akan digelar pada Senin (6/11) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Hakimnya Iim Nurohim. Sidang pertama dijadwalkan Senin, 6 November 2017," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Diketahui, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko itu didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy yang menjadi materi praperadilan. Di antaranya, dia meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.


Selain itu, politikus PDIP tersebut juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Serta, meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Dalam perkara ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar. Tak hanya Eddy, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan turut menerima uang panas sebesar Rp. 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.

Adapun Eddy menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.jawapos.com/read/2017/10/27/165022/mantan-kader-pdip-bakal-lawan-kpk-di-meja-praperadilan

Bakalan menang gak nih
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.