Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rr28Avatar border
TS
rr28
Demi Sekolah, Br Sembiring Rela Jadi Budak Seks Paman


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan S Br Sembiring (16) mengecap pendidikan setinggi-tingginya berbuah pahit. Sebab untuk mencapainya, dia harus rela jadi budak seks pamannya.
Alih-alih menuntaskan pendidikan, anak yatim piatu ini malah terancam dikeluarkan dari sekolahnya. Sebab, siswi salah satu SMA di Medan itu kini tengah berbadan dua.

Paman bejad yang memanfaatkan kepolosan S adalah R.Simatupang (50), warga Komplek Abdul Hamid. Kenyataan pahit yang harus dihadapi korban bermula pada tahun 2007 lalu.

Di tahun itu, setelah kedua orangtuanya meninggal dunia, S diasuh oleh kakak ibunya yang tak lain adalah istri R. Setahun berlalu, istri pelaku juga meninggal dunia. Sejak itu, R banting tulang untuk menafkahi tiga anaknya dan juga S.

Tak tahan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan, R mulai melirik keponakannya tersebut. Juni 2015, mulai memberanikan diri meluapkan hasratnya. Dia meminta S berhubungan badan dengannya. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah.

Marah atas penolakan tersebut, R pun menebar ancaman. Kepada korban, dia mengancam tidak akan membayar uang sekolah jika tidak mau melayani nafsunya.

Tidak ingin cita-citanya putus di tengah jalan, R akhirnya merelakan kesuciannya. Sejak itu, adegan ranjang berlanjut tiap kali pelaku menginginkannya. Belakangan, cewek belia ini berbadan dua. S terakhir kali melayani R pada Minggu (22/10) kemarin.

Tetangga berhasil membongkar perbuatan R. Melihat perubahan tubuh korban, si tetangga curiga jika korban sedang hamil. Berikutnya si warga melapor kepada kepala dusun, hingga akhirnya diteruskan ke Polsek sunggal.

Mendapat laporan tersebut, kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira, pihaknya segera bergerak dan mengamankan R pada Senin (23/10) sekira pukul 23.30 wib.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, 3 subs pasal 82 ayat 1, 2 uu RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut karena dilakukan oleh orang yang mengasuh korban,” terang Kompol Wira. (oki/ras)

http://sumutpos.co/2017/10/26/demi-s...ak-seks-paman/
0
4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.