Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hebatpart12Avatar border
TS
hebatpart12
Pemerkosaan massal masih terjadi di Indonesia, kali ini di Sulawesi Selatan
Pemerkosaan massal masih terjadi di Indonesia, kali ini di Sulawesi Selatan

Pemerkosaan massal terhadap remaja putri kembali terjadi. Kali ini, menimpa seorang siswi kelas 1 SMP di Luwu, Sulawesi Selatan yang diduga dirudapaksa 21 orang.

Dari 21 tersangka, tujuh orang masih dikejar sedangkan tiga lagi dipulangkan karena masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, menjelaskan kejahatan itu terjadi bulan Juni 2017 walau baru dilaporkan pada Oktober 2017.

"Korban suatu saat melintas di jalan, bertemu salah seorang kawannya yang berinisial 'D' yang mengajak jalan-jalan ke pinggir sungai.

Di pinggir sungai ternyata korban dirudapaksa."
"Setelah dirudapaksa, 'D' mengajak kawan-kawan yang lain untuk ikut melakukan hal tersebut. Ada belasan orang yang melakukan."

"Kemudian korban diinapkan di rumah salah satu yang ikut dalam kegiatan bejat tersebut selama satu malam. Selama diinapkan, korban dirudapaksa kembali. Total yang merudapaksa korban 21 orang," tambah Komes Dicky.

Kejadiannya sebenarnya terjadi bulan Juni lalu namun baru bulan ini dilaporkan oleh nenek korban karena kedua orangtua korban sedang bekerja sebagai TKI di luar negeri.
"Mungkin dia takut, mungkin dia malu.

Mayoritas kasus rudapaksaan kenapa tidak mau lapor, adalah malu. Mungkin dia tertekan namun lama kelamaan, perasaan itu terbongkar juga akhirnya dia sampaikanlah ke neneknya itu. Dengan memberanikan diri neneknya melaporkan kasus tersebut pada kepolisian," kata Dicky.

Semua tersangka yang ditahan akan dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang disahkan DPR pada Oktober 2016.

Berdasarkan Pasal 81 maka semua tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Perppu itu dibuat setelah meruaknya kasus Yuyun, remaja 14 tahun asal Bengkulu yang tewas dirudapaksa oleh 14 orang tahun 2016 lalu dengan salah satu pasal di Perppu menetapkan pelaku pemerkosaan dapat dihukum dengan kebiri kimia.

Namun ancaman hukuman yang keras ternyata tidak mampu menghentikan kasus pemerkosaan massal di Indonesia.

Antropolog hukum dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengatakan hal ini disebabkan banyak masyarakat akar rumput yang belum sadar hukum.

"Kalau hukumnya sudah jadi, jangan take it for granted (diambil begitu saja) bahwa semuanya akan dengan sendirinya mengetahui bahwa kita punya hukum itu.

Bahkan hakim, jaksa, polisi itu sering ketinggalan. Mereka itu tidak bisa secara cepat mendapatkan informasi bahwa kita punya peraturan perundang-undangan yang baru," kata Sulistyowati.

Namun Wakil Bupati Luwu, Amru Saher, berkilah pemerintahannya telah cukup memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum ke warga lewat forum deteksi dini di setiap desa.

"Ada forum kita buat untuk mendeteksi dini di setiap desa, rutin dilakukan penyuluhan-penyuluhan baik itu hukum, moral dan juga budaya", kata Amru.

Tak hanya ke warga, penyuluhan lewat pelajaran agama juga diberikan ke siswa sekolah.

"Pembinaan kita jalan, bahkan kita menambah jam pelajaran agama di sekolah-sekolah. Dari SD, SMP, SMP, dari tiga jam menjadi lima jam supaya pendidikan budi pekerti ini kembali mendapat perhatian."

Meski begitu, dia berjanji akan membuat beberapa program baru untuk mencegah kejahatan yang sama terulang kembali di kabupatennya.

"Pertama kita akan mengaktifkan lagi pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah. Karena ini usianya anak-anak sekolah semua. Kita sudah punya gerakan setahun terakhir polisi masuk sekolah, suatu saat polisi masuk sekolah, misalnya saat upacara atau pada acara-acara kita akan intensifkan."

"Kedua, seluruh tingkatan pemerintah termasuk di desa, lewat dana desa, kita harapkan penguatan terhadap kegiatan-kegiatan penyadaran seperti penyuluhan hukum, martabat perempuan dan sebagainya."

Dalam kasus pemerkosaan beramai-ramai atas remaja Yuyun tahun lalu, dua orang masih buron sementara yang lainnya divonis antara 10 tahun dan seorang diganjar hukuman mati. Sedangkan terpidana yang di bawah umur diganjar hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja.

Kesemua tersangka yang telah ditahan terkait kasus Luwu ini, menurut polisi, sudah mengakui perbuatan mereka.
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41753712


pemerkosaan terjadi bukan karena aurat, bikini atau seksi seksian tapi karena rusaknya mental dan iq orang jaman now

pemerkosaan tidak memandang tempat, usia, agama, tingkat iman, gelar dll

pemerkosaan bisa menimpa siapa saja termasuk wanita berkini, wanita bercadar, anak pesantren, murid pengajian, sekolah altar dll

pelakunya bisa dari mana saja termasuk ustad, pendeta, habib, pns, anak smp, guru ngaji, tukang bangunan dll

yg perlu kita perbaiki adalah mental, iq dan eq manusia jaman now..

yg salah bukan kecantikannya, yg salah bukan pakaiannya, yg salah bukan tempat nongkrong, yg salah itu bobroknya otak manusia jaman now

====
ini untuk yg mengaitkan dgn hukum islam
v
dipakistan/afghanistan hukum pemerkosa berdasar hukum islam, nyatanya pakistan/afghanistan sangat tinggi tingkat rudapaksaan

batas dewasa akil baliq itu bukan untuk menerapkan sanksi, tapi sebagai acuan dalam kedewasan terkait hak dan kewajiban, semisal untuk menikah atau perikatan secara islam

jadi sekali lagi berhenti mengaitkan segala seusatu dgn agama
Diubah oleh hebatpart12 26-10-2017 08:03
0
11.2K
97
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.