Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sunahmarcoAvatar border
TS
sunahmarco
Kisruh RCTI Vs Sinemart, Saham SCMA Anjlok & MNCN Melonjak
Kisruh RCTI Vs Sinemart, Saham SCMA Anjlok & MNCN Melonjak

Kemenangan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia atas PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto, berdampak langsung terhadap investor pasar modal. Pelaku pasar merespons positif atas kemenangan RCTI dengan memborong saham PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN). Pada perdagangan hari ini, Rabu (25/10/2017), saham MNCN ditutup melonjak 1,32% sebesar 20 poin ke level Rp1.530 per lembar. Sebaliknya, saham PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) sebagai induk usaha Sinemart, anjlok 1,38% sebesar 30 poin ke level Rp2.150 per lembar. Bahkan, dalam imbal hasil saham SCMA telah minus 18,08% dalam setahun terakhir. Henry Wibowo, Analis Bahana Sekuritas dalam riset 9 Oktober menyebutkan, manajemen SCMA harus menghadapi realisasi pertumbuhan yang rendah. Henry bahkan memangkas target pendapatan dan laba bersih SCMA. Pendapatan SCMA tahun ini diprediksi hanya tumbuh 5% year on year (yoy) menjadi Rp 4,73 triliun. Sedangkan laba bersihnya tumbuh 4% yoy menjadi Rp 1,56 triliun. Tetapi ia masih merekomendasikan buy dengan target saham Rp 2.500 per saham, turun dari target sebelumnya Rp 3.030 per saham. Sebelumnya, RCTI dinyatakan menang melawan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto. Keputusan ini sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart dan Leo Sutanto. Dengan tidak diterimanya gugatan keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret 2017 terhadap gugatan yang diajukan RCTI. “RCTI menang, putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang bulan Maret,” ungkap Kuasa Hukum RCTI Andi Simangunsong, di Jakarta pekan lalu.

Untuk diketahui, terhadap upaya perlawanan (verzet) yang dilakukan oleh Leo Sutanto terhadap Putusan PN Jakarta Barat 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tersebut, Majelis Hakim dalam Perkara Perlawanan telah menjatuhkan putusan pada tanggal 16 Oktober 2017 dan menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Leo Sutanto tidak dapat diterima. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Leo Sutanto selaku Tergugat 1 dan PT Sinemart selaku Tergugat 2. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), Leo Sutanto dan PT Sinemart Indonesia dihukum antara lain untuk membayar ganti rugi kepada RCTI sebesar Rp2,6 triliun secara tanggung renteng. Kemudian Leo Sutanto dan Sinemart harus membuat iklan permintaan maaf kepada RCTI yang dimuat di halaman utama pada 9 surat kabar nasional sebesar setengah halaman. Permintaan maaf itu terkait atas pelanggaran perjanjian antara Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto dengan RCTI yang sebelumnya bersepakat agar Sinemart hanya menjual program acara kepada RCTI.

SUMBER

SinemArt ini, menurut ane emang bisa dibilang kurang ajar.
Mau kerja sama, tapi giliran udah kerjasama bertahun-tahun, pihak yg diajak kerjasamanya mengalami kerugian, langsung pindah. Memang pantas kalau SinemArti itu dibilang WANPRESTASI sama Hakim PN Jakbar.

Selain itu, bikin sinetron juga gak kreatif banget. Minggat dari RCTI bukannya nyari inovasi baru, tapi sinetron-sinetronnya yang ditayangin di SCTV, percis banget dengan sinetron-sinetro yang ditayangin di RCTI dulu.

Jadi wajar sekali kalau SAHAM SCMAnya langsung anjlok. Para pelaku pasar jadi nggak percaya. Akhirnya, mereka pindah ke RCTI.
0
4.5K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.