kaka88ciaoAvatar border
TS
kaka88ciao
Warga Bukit Duri Menang, Pemprov DKI Wajib Bayar Ganti Rugi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Mas'ud dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Mas'ud mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta pihak tergugat lainnya harus membayar ganti rugi itu karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. Keputusan sendiri diambil majelis hakim berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi kepada penggugat. Majelis hakim akan menentukan nominal ganti rugi sebesar Rp200 juta per penggugat," ujar Hakim Ketua Mas'ud saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10).


Mas'ud secara rinci menyebutkan 11 pihak tergugat yang harus membayar ganti rugi materiil tersebut secara tanggung renteng.

Mereka adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.

"Tergugat dihukum untuk tunduk pada keputusan hukum ini," kata Mas'ud.

Sementara itu, majelis hakim menolak mengabulkan gugatan provisi warga Bukit Duri. Gugatan provisi itu ditujukan untuk menghentikan aktivitas Pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di bantaran kali Ciliwung.
Lihat juga: Warga Gusuran Menanti Sentuhan Manusiawi Anies-Sandi

Mas'ud mengatakan, gugatan itu tidak bisa dikabulkan karena penggusuran yang merupakan bagian dari proyek normalisasi Kali Ciliwung sudah terlanjur dilakukan.

Majelis Hakim juga menolak mengabulkan permintaan ganti rugi imateriil yang diajukan warga sebesar Rp104 miliar.

"Gugatan penggantian imateriil ditolak karena majelis hakim sulit menentukan hal tersebut melihat keberagaman kedudukan sosial di masyarakat," kata Mas'ud.

Nominal ganti rugi materiil yang harus dibayar pihak tergugat sebetulnya kurang dari jumlah yang dimohonkan oleh warga Bukit Duri. Saat mengajukan gugatan, warga meminta ganti rugi hingga Rp1,07 triliun.

Namun, kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarwi tidak ingin berkecil hati. Dia hanya ingin bersyukur atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim.

Vera mengaku senang Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya dinyatakan terbukti melanggar hukum dan hak asasi warga yang digusur di mata majelis hakim.

"Jadi nominal itu besar kecilnya tergantung. Ya, disyukuri saja. Ini adalah keputusan yang berkeadilan, artinya keadilan bagi warga sudah terpenuhi," kata Vera usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat.

Vera menilai keputusan majelis hakim sangat membahagiakan warga Bukit Duri. Vera mengatakan, selama ini warga sangat tidak nyaman dengan stigma buruk yang beredar. Mereka dianggap sebagai warga liar, tidak patuh hukum, tidak tahu malu karena menempati tanah negara selama bertahun-tahun.

"Stigma seperti itu akhirnya bisa dibuktikan bahwa tanah itu tanah milik warga. Bukan tanah negara yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta," ujar Vera.


Vera berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami kebahagiaan warga setelah majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya.

Dia ingin Anies menaati janjinya yang ingin melindungi warga miskin dan terpinggirkan saat kampanye Pilkada Jakarta lalu. Janji itu, ucap Vera, dapat direalisasikan dengan cara tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan warga.

"Tidak boleh dilanjutkan karena itu dapat menciderai kewibawaan pemprov sendiri," kata Vera.

Sebelumnya warga RW 10, 11, 12 Kecamatan Tebet Bukit Duri Jakarta Selatan melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2016. Mereka yang menggugat terdiri atas 93 orang.

Warga Bukit Duri kecewa dengan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur 440 rumah warga tanpa memberi uang kerahiman atas bangunan yang digusur. Pemprov sendiri melakukan penggusuran demi memuluskan proyek normalisasi Kali Ciliwung untuk menanggulangi banjir.

Warga mengaku tidak keberatan dengan proyek pemerintah itu. Namun, mereka kecewa karena tidak diberi uang kerahiman atas bangunan mereka yang digusur. Warga merasa berhak mendapat uang itu karena tanah yang didiami bukan tanah negara, melainkan milik mereka pribadi



https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ar-ganti-rugi/


Ini pasti yg salah anies kata nastak emoticon-Taiemoticon-Marah

Gusur balik aja tuh rmh nyahok yg di pluit kkkkk.
Biar dia bs ngrasain gmn rasa nya rmh nya di gusur secara babi buta :nyantai
Diubah oleh kaka88ciao 25-10-2017 16:27
0
4.3K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.