Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

prajarwoAvatar border
TS
prajarwo
Perppu Ormas Disahkan, HTI Siapkan Gugatan ke MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Rapat Paripurna DPR menetapkan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat dihubungi CNNIndonesia.com, lewat pesan singkat Juru Bicara HTI Ismail Yusanto meyakinkan pihaknya akan melanjutkan usaha ke MK. Walaupun begitu, Ismail menyatakan belum ada rencana lanjut waktu untuk mendaftarkan uji materi itu ke MK. Ismail menyatakan pihaknya akan berdiskusi dengan kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, terlebih dulu.

Sebelumnya, HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas yang belum disahkan menjadi UU ke MK. Pengajuan uji materi itu otomatis gugur lantaran tak ada objek gugatan.

Gugatan uji materi Perppu Ormas diajukan HTI pada Juli lalu, ketentuan sejumlah pasal dalam Perppu dianggap multitafsir dan menimbulkan sikap sewenang-wenang dari pemerintah. Sehari sebelumnya, Yusril mengaku belum dapat memastikan rencana selanjutnya.

"Saya kan tidak gugat sendiri, tapi atas nama HTI. Jadi tergantung maunya klien, belum tahu seperti apa," kata Yusril di gedung MK, Selasa (24/10) lalu.

Sementara itu, Ismail menyatakan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU merupakan bukti praktik politik transaksional yang menyingkirkan politik rasional. Pengesahan itu disebutkan Ismail mengabaikan argumen-argumen yang menyorot kelemahan Perppu.

Secara formal, kata Ismail, tidak terdapat alasan yang bisa diterima dari penerbitan Perppu Ormas karena tidak ada kegentingan memaksa. Hal terbukti dari pemerintah yang tidak melakukan tindakan apa pun setelah 10 hari perppu tersebut diterbitkan.

"Baru di hari ke 10, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan yang jelas," kata Ismail.

Menurut Ismail, Perppu Ormas secara materiil banyak mengandung masalah. Ia menilai peraturan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang semestinya selalu menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan.

Pada UU Ormas yang lama, pembubaran Ormas harus melalui proses pengadilan. Sedangkan dalam Perppu Ormas yang disetujui rapat paripurna DPR untuk jadi UU itu, pemerintah bisa membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Kemudian Ormas yang dibubarkan boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pengadilan pembubaran berbeda dengan pengadilan gugatan PTUN. Pengadilan pembubaran adalah mengadili substansi, sedang PTUN adalah mengadili administrasi atau prosedur pembubaran, bukan substansi," kata Ismail. (kid)

sumur

ada job nih buat bang cengho emoticon-Cool
0
2.7K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.