Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kandagiAvatar border
TS
kandagi
Pembentukan Densus Tipikor Ditunda Jokowi, KPK Hormat
Pembentukan Densus Tipikor Ditunda Jokowi, KPK Hormat
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto via Putri Annisa JawaPos.com

POJOKSATU.id, JAKARTA – Rencana pembentukan Densus Tipikor Polri terganjal restu Presiden Joko Widodo yang meminta untuk menundanya lebih dulu hingga tahun depan setelah kajian mendalam.

Densus itu sendiri dirancang untuk menjadi ‘partner’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan legowo dan sangat menghargai keputusan pemerintah. KPK pun bertekad tetap bekerja memberantas korupsi bersama Kepolisian maupun Kejaksaan.

Hal itu disampaikan jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10).
Densus Tipikor Ditunda Presiden Jokowi, Ini yang Dilakukan Mabes Polri

“KPK tentu menghargai keputusan yang diambil presiden. Tentu saja KPK, polisi dan kejaksaan akan tetap melakukan pemberantasan korupsi. Kami punya mekanisme dan supervisi, polisi dan jaksa punya kewenangan menangani korupsi,” ungkapnya.

Keputusan penundaan itu sendiri dilakukan lantaran pemerintah merasa banyak aspek yang masih perlu dibahas.

Salah satunya koordinasi dengan Kejaksaan Agung berikut aspek peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk penegakan hukum oleh Densus Tipikor.

Selain itu dan terutama, pembahasan landasan hukum terkait rencana Densus Tipikor mempunyai peran penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.

Penundaan Densus Tipikor itu tidak mempengaruhi kinerja KPK. Febri menegaskan KPK akan memperkuat tugas juga koordinasi dan supervisi.

“Selama ini KPK sudah banyak melakukan tindakan koordinasi dan supervisi. Misalnya, koordinasi kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan ada sekitar 114 kasus
sampai akhir Agustus 2017. Kemudian untuk supervisi ada sekitar 175 kasus,” jelas Febri.

Koordinasi dan supervisi itu dimulai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan penyidik Polri dan Kejaksaan kepada KPK sesuai pasal 50 pada UU
30/2002.
(ald/rmol/pojoksatu)

Spoiler for sumur:
0
657
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.