officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Aksesoris " Si Malakama"
Baru-baru ini di artikel Garasi.id ada pemberitaan tentang larangan memakai aksesoris lampu sirine atau rotator yang di pasang pada mobil pribadi. Pihak Korlantas Polri sebebelumnya pernah melakukan razia di November 2016 lalu, dan menindak mobil pribadi yang menggunakan dua aksesori "khusus" tersebut. Namun, nampaknya tak membuat jera pemiliknya.



Untuk mengganjar si pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan strobo dan sirine, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.

Nah menangapi pemberitaan tersebut, jadi semacam makan buah "simalakama" ya Gan? apa lagi buat Agan yang udah terlanjur pakai. Sudah beli tapi tidak dipasang jadi mubazir, kalau dipasang tapi nanti di ganjar "bui".

jadi menurut para Agan, bagaimana ya menyiasatinya?
Diubah oleh officialgarasi 25-10-2017 03:29
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gosip Nyok!
Gosip Nyok!KASKUS Official
34.3KThread24.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.