Kaskus

News

dikuncibroAvatar border
TS
dikuncibro
Sempat Alot, Perppu Ormas Akhirnya Sah Menjadi Undang-Undang
Sempat Alot, Perppu Ormas Akhirnya Sah Menjadi Undang-Undang
Oleh Tandaseru.id Terbit 24 Okt 2017 at 5:23pm

 Sempat Alot, Perppu Ormas Akhirnya Sah Menjadi Undang-Undang

Tandaseru.id

JAKARTA (!) – DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, Selasa (24/10), menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

Pengesahan Perppu itu cukup alot dan diwarnai skors untuk lobi sebab tidak semua fraksi DPR mendukung. Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui voting dengan tujuh fraksi mendukung melawan tiga fraksi menolak.

Fraksi yang mendukung penuh, yakni PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar, serta tiga fraksi mendukung dengan catatan yaitu PKB, Demokrat, dan PPP. Adapun tiga fraksi yang menolak adalah Gerindra, PKS, dan PAN.

Dari 445 anggota DPR yang tercatat menghadiri sidang peripurna itu, sebanyak 314 anggota menyatakan setuju dan 131 anggota tidak setuju Perppu disahkan menjadi UU.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan dihadiri wakil dari pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Kominfo Rudiantara.

Di luar gedung DPR RI, massa berunjuk rasa menentang pengesahan Perppu itu menjadi UU. Mereka berasal dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 dan DPP Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ( PPMI).
0
2.9K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.7KThread1Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.