Kaskus

News

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Kini, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi
Kini, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Restitusi, telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, dalam PP ini menjawab masalah restitusi, ganti rugi. Apakah pakai uang, sita rumah, atau tuntutan khusus dari keluarga korban, semuanya telah diatur.

“PP tersebut hak- hak anak di bawah umur yang menjadi korban suatu tindak pidana diyakini akan terpenuhi,” ucapnya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Sementara itu menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Hasan, bahwa PP ini berlaku untuk anak-anak yang menjadi korban tindak pidana pornografi, kekerasan fisik, pisikis, seksual, eksploitasi, dan perdagangan manusia. Untuk itu Orangtua atau wali korban dapat mengajukan restitusi kepada penyidik di kepolisian atas tindak pidana yang dialami anaknya.

Selanjutnya Hasan menjelaskan, nantinya pengajuan restitusi akan dibacakan dalam sidang bersamaan dengan tuntutan pidana oleh jaksa. “Tidak hanya kepada penyidik kepolisian, restitusi juga bisa diajukan kepada penuntut di kejaksaan,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, dalam proses tersebut jika hakim menyetujui pengajuan restitusi, hakim akan memasukkannya jadi satu bagian dengan vonis. Sementara pihak panitera akan mengirim salinan putusan itu kepada jaksa. Dan selanjutnya, jaksa yang memiliki wewenang agar pelaku memenuhi tuntutan restitusi tersebut.

“Jadi jaksa yang memberitahukan pelaku untuk memenuhi restitusi. Itu paling lama sebulan setelah informasi restitusi itu disampaikan. Si pelaku harus memenuhinya,” ujar Hasan.

Dalam waktu dekat, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyosialisasikan PP tersebut agar dapat segera dilaksanakan.

Sumber

0
1.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.4KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.