Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

becakmini.v7Avatar border
TS
becakmini.v7
Bisakah Anies Bereskan Pasar Asemka?
Bisakah Anies Bereskan Pasar Asemka?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan rahasia lagi bahwa Pasar Pagi Asemka menjadi pusat grosir di Jakarta yang semrawut. Pedagang kaki lima (PKL) mengokupasi trotoar. Kios-kios semi permanen didirikan di bawah flyover hingga parkir sembarangan telah membuat arus lalu lintas di sekitar pasar menjadi tak karuhan.

Penertiban kawasan itu telah berulang kali dilakukan. Tahun 2013, Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta tak henti-hentinya mengupayakan penertiban kawasan itu. Namun para pedagang enggan direlokasi. Hingga tahun 2014 tak ada hasil yang melegakan.

Perputaran uang yang besar di kawasan itu agaknya menjadi salah satu pemantik penolakan pedagang direlokasi.

Agung, salah satu pedagang di Asemka yang ditemui Kompas.com pada Rabu (11/6/2014) lalu, menolak rencana relokasi. Agung mengatakan, keuntungan yang ia dapat di lokasi berjualan yang sekarang dapat mencapai Rp 10 juta setiap bulan.

Hingga penghujung pemerintahan gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2012-2017 penertiban masih diupayakan. Pada 19 September 2017 para pedagang yang mendirikan kios di bawah flyoverPasar Pagi Asemka direlokasi.

Anehnya, para pedagang hanya dipindahkan ke ujung kolong flyover. Letaknya tak jauh dari lokasi semula, hanya dibatasi jalan yang lebarnya tak lebih dari lima meter.

Pembangunan kios-kios semi permanen baru yang kemudian disebut sebagai lokasi sementara (loksem) ini ternyata mendapat persetujuan Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi.

"Enggak apa-apa kan (kolong flyover) dimanfaatkan, dari pada jadi semak belukar," ujarnya saat ditemui di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (22/10/2017).

Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 25 perda itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

Anies Terkejut

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkejut ketika mendengar kabar kolong flyover itu jadi tempat kios-kios didirikan.

"Wah di bawah flyover, dimana itu," ujar Anies saat menghadiri acara haul 50 tahun KH Mansyur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Minggu.

Ia makin terkejut ketika mengetahui pembangunan kios-kios tersebut atas persetujuan Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi. Anies bahkan berjanji akan mengecek langsung pasar yang terletak di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat itu.

"Wah nanti saya cek ke sana, iya nanti ke sana," sebut Anies.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...n-pasar-asemka

Bisa ga ya?
0
2.2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.