- Beranda
- Berita dan Politik
Oknum Ormas FBR Ditangkap Polisi karena Peras Maradona
...
TS
rantaikehidupan
Oknum Ormas FBR Ditangkap Polisi karena Peras Maradona
Kelakuan Ahmad Mudohi (33) memang sangat kelewatan. Dengan mengaku sebagai anggota ormas Front Betawi Rempug (FBR), dia seenaknya merampas harta korbannya sembari melakukan kekerasan.
Pria kelahiran Lampung ini tak pernah 'bekerja' sendiri, dia selalu berduet dengan rekannya bernama Adi. Keduanya biasa beraksi di sekitaran Tangerang atau Jakarta Selatan.
"Kami masih mengejar satu pelaku lagi berinisial AD yang tengah buron," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yuricho kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).
Alex mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anggota dari Ormas Forum Betawi Rempug yang akan mengadakan berbagai acara. Dia lantas memaksa si korban untuk memberi uang senilai Rp seperti yang tertulis di kuitansi.
"Jika tidak dituruti maka akan menggunakan kekuatan massa ormas untuk mengganggu usaha yang sedang dijalankan korban," ujarnya.
Dua orang yang telah menjadi korban keberingasan mereka adalah Maradona (36) dan Agus Rizal (32), warga Tasikmalaya yang bekerja di Tangsel.
Kala itu, Ahmad dan AD mendatangi ruko kroban di Jalan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku lantas meminta sumbangan dengan dalih tengah mengadakan acara.
"Mereka lantas meminta uang sebesar Rp 500 ribu yang sudah tertulis di kuitansi dan akan di gunakan untuk acara festival betawi dan mengatasnamakan FBR GARDU G. 0208," kata Alex.
Karena Maradona dan Agus hanya mempunyai uang sebesar Rp 100 ribu, kedua pelaku malah marah-marah seraya menendang tempat TV. Mereka kemudian mengambil ponsel korban dan pergi meninggalkan lokasi.
Dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan pemerasan seperti ini di lebih dari 10 lokasi. Jika uang yang diminta kurang, mereka selalu merampas ponsel korban sebagai tambahan.
Alex menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan seperti ini.
"Kami juga meminta kepada ormas untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban. Sekarang para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dan 368 KUHP," tutup Alex.
http://www.kricom.id/oknum-ormas-fbr...peras-maradona
kalau kejadiannya di tempat gua, uda gua tabok pake balok ampe bodoh
Pria kelahiran Lampung ini tak pernah 'bekerja' sendiri, dia selalu berduet dengan rekannya bernama Adi. Keduanya biasa beraksi di sekitaran Tangerang atau Jakarta Selatan.
"Kami masih mengejar satu pelaku lagi berinisial AD yang tengah buron," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yuricho kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).
Alex mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anggota dari Ormas Forum Betawi Rempug yang akan mengadakan berbagai acara. Dia lantas memaksa si korban untuk memberi uang senilai Rp seperti yang tertulis di kuitansi.
"Jika tidak dituruti maka akan menggunakan kekuatan massa ormas untuk mengganggu usaha yang sedang dijalankan korban," ujarnya.
Dua orang yang telah menjadi korban keberingasan mereka adalah Maradona (36) dan Agus Rizal (32), warga Tasikmalaya yang bekerja di Tangsel.
Kala itu, Ahmad dan AD mendatangi ruko kroban di Jalan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku lantas meminta sumbangan dengan dalih tengah mengadakan acara.
"Mereka lantas meminta uang sebesar Rp 500 ribu yang sudah tertulis di kuitansi dan akan di gunakan untuk acara festival betawi dan mengatasnamakan FBR GARDU G. 0208," kata Alex.
Karena Maradona dan Agus hanya mempunyai uang sebesar Rp 100 ribu, kedua pelaku malah marah-marah seraya menendang tempat TV. Mereka kemudian mengambil ponsel korban dan pergi meninggalkan lokasi.
Dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan pemerasan seperti ini di lebih dari 10 lokasi. Jika uang yang diminta kurang, mereka selalu merampas ponsel korban sebagai tambahan.
Alex menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan seperti ini.
"Kami juga meminta kepada ormas untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban. Sekarang para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dan 368 KUHP," tutup Alex.
http://www.kricom.id/oknum-ormas-fbr...peras-maradona
kalau kejadiannya di tempat gua, uda gua tabok pake balok ampe bodoh
0
3K
20
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.2KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya