Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gleciaAvatar border
TS
glecia
RCTI menang melawan Sinemart & Leo Sutanto
RCTI menang melawan Sinemart & Leo Sutanto

Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menerima gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto. Dengan begitu, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret lalu terhadap gugatan yang diajukan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Hal itu diungkapkan hukum RCTI Andi Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership. "RCTI kembali menang di kasus Sinemart," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (15/10). Adapun putusan ini diketuk palu oleh PN Jakbar, Senin sore (15/10).

Atas putusan yang diputus ini pihaknya menyambut baik putusan ini. "Tidak ada lagi perdebatan mengenai ketidakhadiran para pihak terkait putusan ini, karena jelas di perkara ini pihak Sinemart hadir," tambahnya.

Adapun verzet diajukan oleh kubu Sinemart dan Leo Sutanto sebagai perlawanan atas putusan verstek yang diputus 16 Maret lalu. Adapun saat itu Pn Jakbar memutus perkara ini meski pihak Sinemart tidak pernah hadir selama persidangan.

Menurut pengadilan, pihak Sinemart tak pernah hadir padahal telah dipanggil secara patut. Berdasarkan putusan, baik Sinemart dan Leo Sutanto dihukum, pertama, telah melakukan wanprestasi terhadap RCTI.

Kedua, membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group. Keempat, menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.

Kelima, menghukum keduanya untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar nasional. Dengan adanya putusan itu, pihaknya menghimbau kepada vendor ataupun artis danpihak pendukung untuk tidak melakukan transaksi apapun hubungan dengan saham Sinemart.

Kemudian tidak melakukan transaksi-transaksi apapun sehubungan dengan program acara dari Sinemart kecuali program yang dijual kepada RCTI sesuai dengan perjanjian.

Serta tidak melakukan tindakan baik langsung atapun tidak langsung yang membantu Sinemart dalam pelanggaran perjanjian RCTI sehubungan dengan produksi program acara yang dilakukan Sinemart yang ditujukan untuk ditayangkan atau dijual kepada RCTI.

SUMUR

Syukurlah kalo Sinemart kalah di pengadilan. Ane jadi punya alesan sama anak, NINJA sekarang udah gak musim, karena Sinetron ANAK LANGIT bentar lagi bakal bubar. emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

Sinemart ini emang suka bikin yang merusak moral generasin muda. Judul sinetronnya ANAK LANGIT katanya, tapi gak ada adegan terbang2nya sama sekali. Malah kebanyakan adegan BALAPAN MOTOR sama TAWURAN.emoticon-Marah emoticon-Marah
rajkapoor
rajkapoor memberi reputasi
-1
4.4K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.