Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anak.ilalangAvatar border
TS
anak.ilalang
Mahfud: Secara Hukum Penyebutan Pribumi tidak Ada Masalah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan polemik penyebutan istilah pribumi bisa dilihat dari berbagai aspek, seperti hukum, politik, dan sosiologis. Mahfud menyampaikan, secara hukum, kata pribumi itu sudah ada dalam khazanah hukum di Indonesia sejak lama hingga sekarang ini.

Mahfud menjelaskan, istilah pribumi secara hukum muncul dari politik hukum pada 1848 untuk memberlakukan hukum yang berbeda-beda ke setiap penduduk. Dalam masa penjajahan Belanda itu, Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata diberlakukan secara berbeda sesuai nilai yang dianut masing-masing kelompok, seperti KUH Perdata Islam, KUH Perdata keturunan Cina, atau KUH Perdata keturunan India. Hal ini masih berlaku hingga sekarang.

"Kita punya peradilan agama, dulu peradilan pribumi sampai sekarang masih ada, jadi kalau secara hukum (istilah pribumi) enggak ada masalah, orang selalu menyebut pribumi kok setiap hari," ujar Mahfud di sela-sela Konferensi Internasional dan Multaqa IV Alumni Al Azhar di Islamic Center NTB, Kamis (19/10).

Begitupun dengan UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, yang menurut Mahfud, tidak ada kaitannya dengan polemik istilah pribumi. Alasannya, ras merupakan ciri-ciri tubuh seseorang, sedangkan etnis meliputi bahasa maupun kepercayaan. Ras dan etnis yang berbeda bisa berbaur dalam sebuah konsep yang bernama pribumi.

Namun, persoalan ini menjadi polemik lantaran ditarik dalam ranah politik. Mahfud memandang istilah pribumi kemungkinan dirasa kurang tepat dalam kacamata politik.

"Itu (istilah pribumi) secara politik mungkin kurang tepat, tapi kalau mau dibawa ke hukum enggak ada. Tapi ini kan soal politik jadi sensitif, kalau dari sudut hukum tidak ada masalah," kata Mahfud menambahkan.

Sum


Mahfud: Secara Hukum Penyebutan Pribumi tidak Ada Masalah



Mahfud: Secara Hukum Penyebutan Pribumi tidak Ada Masalah
0
5.4K
64
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.